JAWA TIMUR, JP. Com — Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah menanggapi laporan Dewi Verdiana (35) yang dinikahi secara siri lalu ditinggal oleh Kepala Desa (Kades) Mendalanwangi, Kecamatan Wagir.
“Bahwa perangkat atau kepala desa itu termasuk bagian yang diatur dari ruang lingkup peraturan pemerintah. Apabila terbukti kepala desa menikah siri, bupati bisa memberi sanksi ke kepala desa,” ucapnya.
Tridiyah menyatakan permasalahan antara pelapor dengan Kepala Desa Mendalanwangi tersebut sudah merupakan ranah perdata dan bisa diselesaikan secara hukum.
“Sama-sama suka itu susah. Kalau pengacara mengadu, tidak bisa ke kami. Kami bukan pengadilan, melainkan lembaga administrasi publik dalam bentuk kontrol dan itu sudah saya jawab surat pengacaranya,” ucapnya kepada, Selasa (1/1), kemarin.
Habis Manis Sepah Dibuang, Oknum Kades di Malang Kawini Seorang Perempuan Setelah Itu Ditinggal
Inspektur juga mengatakan bahwa sebelum dinikahi secara siri, pelapor sempat diberi janji-janji oleh oknum kepala desa itu sehingga lebih tepat kasus tersebut masuk ke ranah hukum perdata.
Inspektorat Kabupaten Malang tidak bisa menjatuhkan sanksi sepihak apabila tidak ada bukti dan status hukum yang kuat.
“Jika ada janji-janji, silakan gugat secara perdata kepada bersangkutan, yakni kepala desa,” ucapnya.
Tridiyah juga menyatakan, pada dasarnya regulasi mengenai kepala desa yang menikah siri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10/1983 dan diperbaiki pada PP 45/1990.
“Bahwa perangkat atau kepala desa itu termasuk bagian yang diatur dari ruang lingkup peraturan pemerintah. Apabila terbukti kepala desa menikah siri, bupati bisa memberi sanksi ke kepala desa,” ucapnya.
TimRed