NUSANTARA, JP. Com – Belakangan terkuak adanya tekanan pemerintah agar sukses vaksinasi. Bahkan, ancaman akan hilangnya pekerjaan menjadi tren dalam upaya pencapaian target semaksimal mungkin.
Betapa tidak, dalam sebuah surat tertera jelas akan deadline, bahkan ancaman dirumahkan. Hal ini yang dinilai akan memicu poses pemaksaan dlam giat vaksin.
Salah satunya saja, ribuan tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas dan di rumah sakit (RS) dalam Kabupaten Aceh Utara terancam dirumahkan.
Hal ini bila dalam waktu dekat belum melakukan penyuntikan dosis tiga atau booster dengan vaksin jenis moderna.
Karena, hingga kini jumlah nakes yang belum menyuntik dosis tiga mencapai 29 persen atau sekitar 1.700 orang dari 6.000 lebih total nakes.
Untuk diketahui pada 12 November 2021, Dinas Kesehatan Aceh Utara juga mengirim surat teguran kepada nakes melalui masing-masing kepala puskesmas.
Dalam Surat bernomor 443.1/2926 yang diteken Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin SKM, berisi penjelasan waktu vaksin dosis tiga setelah dosis dua yaitu tiga bulan.
Dalam surat tersebut, Amir juga menegaskan, bila tidak melakukan vaksinasi dosis tiga, nakes tersebut akan dikenakan sanksi, antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pengurusan pensiun, penundaan pengurusan surat izin praktek (SIP), serta penundaan pengurusan Kartu Istri dan suami.
Bahkan, untuk tenaga kontrak dan bakti murni tidak diperpanjang masa kontraknya.
“Kita juga sudah menyurati lagi nakes pada pertengahan Desember 2021 untuk mengimbau mereka segera melakukan vaksin dosis tiga,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin kepada Serambi, Sabtu (29/1/2021).
Sebab, bila tidak melakukannya dalam waktu 46 hari setelah surat tersebut, nakes tersebut akan dirumahkan.
TimRed