PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Tabrak, Kabur, Kemudian Dibekuk Polisi

BANDUNG, JP. Com —  Seorang pengendara Isuzu Panther berkelir hitam akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bandung.

Pasalnya MPV tersebut menelantarkan korban yang ditabraknya. Korban adalah dua sejoli pengendara motor. Keduanya adalah Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Mereka terlibat dalam sebuah tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/12/2021).

Usai kejadian, kedua korban dibawa oleh Isuzu Panther tersebut dengan dalih dibawa ke rumah sakit. Namun setelah ditelisik, korban tak ditemukan di rumah sakit manapun.

Selang beberapa hari, jasad korban ditemukan di dua tempat berbeda pada Sabtu (11/12/2021). Sontak saja penemuan gemparkan jagat maya.

Jasad Handi Saputra ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas. Sedangkan Salsabila mengambang tak bernyawa di muara Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi terkait penemuan mayat dari insiden ini.

Seperti keterangan para saksi, Ia menyebutkan bahwa mobil penabrak adalah Isuzu Panther berwarna hitam dengan pelat nomor B 300 Q. Selain itu, seluruh kaca mobil dibalut film berkelir gelap.

“Pas saya menolong korban saya tidak melihat kondisi mobilnya, namun dalam video yang beredar terlihat ada tanda goresan di samping bumper kanan dan pintu samping depan,” kata saksi, ditirukan Kapolres, Senin (20/12/2021).

Dia mengatakan, usai kecelakaan mobil tersebut membawa korban ke arah Jawa Tengah. Ketiga sosok pengguna Isuzu Panther tersebut kini menjadi buron.

Tak ayal, foto dua pelaku yang masing-masing menggunakan baju hitam dan putih sempat tersebar di media sosial.

Ahirnya, perburuan polisi membuahkan hasil, para pelaku dibekuk polisi. Penangkapan itu membuat keluarga korban merasa lega.

Sementara, Entes Hidayatullah, ayahanda Handi (korban) mengatakan, pihaknya menunggu kasus ini bergulir di jalur hukum.

Ia berharap pelaku penabrak anak kesayangannya itu dihukum seberat-beratnya.

“Sekarang tinggal proses hukum, biar dia dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta