JEMBER, JP. Com —Perundingan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) PTPN X Tahun 2022/2023 yang telah berlangsung selama 2 hari (1-2 2021) telah menemukan kesepakatan.
Perundingan
merupakan salah satu bentuk amanah perundang undangan telah disepakati dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama yang dilaksanakan pada Selasa 21/12/2021 di Yogyakarta.
Hadir dalam ecara , Direktur PTPN X, SEVP Operation PTPN X, Jajaran manajemen, serta seluruh ketua dan serikat pekerja unit PTPN X.
Direktur PTPN X Tuhu bangun .SP menyampaikan,
” perjanjian kerja bersama ini merupakan implementasi amanah undang undang yang menetapkan atau mengatur menjadi sebuah perjanjian tentang hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan penerima kerja yang di akomodir melalui serikat pekerja ” ujarnya.
Melalui PKB kedepan diharapkan hubungan industrial semakin harmonis, dinamis dan berkelanjutan tentunya hak dan kewajiban kedua belah pihak terpenuhi.
“Dari dua kepentingan yang berbeda seluruh karyawan komitmen dulu menyelamatkan meningkatkan kinerja performa perusahaan sehingga secara otomatis hak pekerja akan terpenuhi ” tambahnya.
Penandatangan PKB akan belaku 1 Januari 2022 , perusahan wajib memenuhi semua yang telah dijanjikan dan pekerja melalui serikat pekerja harus mempunyai komitmen secara individual maupun kelompok tim unit kerja memberikan kontribusi positif kepada perusahaan dengan disiplin kerja.
Sementara Suyitno ketua umum Serikat Pekerja PTPN X menyampaikan, harapannya sebagai serikat pekerja tentunya perjanjian ini sebagai awal langkah kedepan baik pekerja maupun mamajemen untuk berkarya lebih baik lagi agar kondisi perusahaan dan pacu karyawan untuk mempertahankan eksistensi perusahaan.
“Kita akan selalu suport apapun yang menjadi kebijakan manajemen khususnya direktur. Kita akan kawal sehingga prinsip kemitraan antara serikat pekerja dengan pihak manajemen terjalin secara harmonis, ” pungkasnya.
Eva/red