SITUBONDO, Jawara Post –Buntut dari pernyataan yang dipublikasikan ke media sosial dan dijadikan berita yang sempat viral, menuai persoalan baru, Jum’at (24/08/2018). Bagaimana mungkin, pihak – pihak yang terkait dalam isi berita tersebut meradang. Mereka tak terima lalu mendatangi Mapolres Situbondo dengan didampingi ketua umum (Ketum) LSM Siti Jenar. Intinya, mereka melaporkan resmi Ketum salah satu LSM dan rekan – rekannya yang terlibat.
Kasus ini berawal dari sebuah pernyataan SB selaku Ketum LSM dimaksud yang menjelaskan bahwa telah terjadi tindakan melawan hukum dengan nekad menjual tanah kas desa (TKD) Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur.
Dalam uraiannya jelas tentang penjual dan pembelinya, bahkan titiknya pun sangat jelas. Hal itu juga dijadikan bahan berita disebuah media online. “Ini jelas merugikan banyak pihak,” kata Eko Febrianto, Ketum LSM Siti Jenar, sebagai pelapor.
Dalam laporan yang telah berupa LP dan telah dilakukan lidik oleh penyidik kepolisian, maka penanganan laporan telah masuk pada tahap pengambilan keterangan para saksi pelapor. Sedikitnya ada 3 orang yang dimintai kesaksiannya oleh penyidik diruang unit Pidana Ekonomi (Pidek).
BACA : RADAR BESUKI : Ada Aroma Kurang Sedap Atas Mencuatnya Kasus Saling Lapor
“Semua saksi telah menyampaikan kesaksiannya yang mereka tahu, alami dan lakukan. Jadi, inilah faktanya, bukan rekayasa dan berpotensi Hoax yang membuat kondisi Situbondo, kurang nyaman dan tak kondusip, khususnya masyarakat Desa Sumberejo,” imbuhnya. Jawara Post
Pantauan dilapangan, ada 3 orang yang memenuhi panggilan penyidik guna memberikan kesaksiannya. Mereka didampingi Ketum dan anggota LSM Siti Jenar, yang sebelumnya melaporkan secara resmi sesuai dengan LP/K/229/VIII/2018/JATIM. Dalam keterangan para saksi, kasus ini mulai menemui titik terang bahwa pelaporan Siti Jenar, berdasarkan fakta, buka karena ilke in disclike.
Kapolres Situbondo, didampingi Kasat Reskrim AKP Maskur, SH membenarkan adanya pengambilan keterangan para saksi yang terkait dalam dugaan penjualan TKD Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih seperti yang dituduhkan oleh SB dan diberitakan oleh tim wartawannya. “Saat ini masih seputar melengkapi berkas penyidikan, terutama keterangan saksi dan pulbaket termasuk barang bukti (BB),” kata Kasat Reskrim, AKP Maskur.
BACA : RADAR BESUKI : Pelaporan Tentang DugaanTambang Ilegal Mulai “Digarap” Penyidik Polres
Sementara, Ketum LSM berinisial SB (telapor), enggan menanggapi, cuma menjelaskan kalau pihaknya tidak melayani konfirmasi dan klarifikasi awak media via telpon. SB mengatakan bahwa hal itu diberlakukan pada semua awak media yang berkepentingan pada dirinya. Berulang kali ia mengatakan kalau tidak paham dengan semua ini (isi berita ini, red), Jum’at (24/08/2018) sekira pukul 13:34 WIB.
Dugaan kuat kasus ini seperti yang diketahui telah dijelaskan dalam Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong (HOAX) dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
BACA : Laporan Tentang Pengusaha CR Ashika Berlanjut
Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking).
Ancaman pidana pasal 45 (3), Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
@gus/din
@gus/din