PONOROGO, JP. Com – EF mantan Kades Ngloning, Kecamatan Slahung ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Tersangka menggunakan jabatannya untuk membuat kegiatan fiktif.
Baca juga : Kepala DTPHP Situbondo : Pendistribusian Pupuk Gratis Akan Dilakukan Minggu Depan
Akibat kejahatan pria berusia 41 tahun ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.
Meski begitu saat ini tersangka tidak ditahan karena bersikap kooperatif.
“Tersangka menjabat tahun 2013 hingga 2018, yang kita selidiki tahun anggaran 2015 hingga 2018,” tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : PTPN X Siap Pacu Kinerja Dan Naikkan Volume Produksi
Jeifson menambahkan tersangka melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 hingga 2018. Serta Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2017 hingga 2018.
“Tersangka modusnya kegiatan fiktif, mark up dan pemotongan anggaran,” jelas Jeifson.
Tersangka sudah ditetapkan sejak Maret 2021 lalu dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Bersama dengan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Saat ini kades EF, sekarang sudah tidak aktif,” pungkas Jeifson.
Redaksi