*Panggilan Hati, Pengacara Edy Firman Dampingi Bacalon Kades Gugat Panitia Pilkades*
BONDOWOSO, JP. Com – Carut marut proses seleksi calon Kepala Desa di Bondowoso, menggugah panggilan hati Pengacara Edy Firman, SH., MH., untuk membongkar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Tingkat Desa, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten.
Bacalon yang merasa “dipangkas” oleh Panitia Pilkades, didampingi oleh Edy Firman, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN)Bondowoso, Rabu (03/10/2021).
Para penggugat adalah Ramli (59), Bacalon Kades Wringin, Sujael (49), Bacalon Kades Dawuhan dan Erik Susanto (40), Bacalon Kades Tamanan dan sejumlah Bacalon kades lainnya siap menjadi saksi.
Mereka merasa ada yang tidak beres dalan proses seleksi Bacalon Kades.
Terdapat banyak kejanggalan dan temuan-temuan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Panitia Pilkades dari tingkat Desa sampai Kabupaten.
“Teman-teman Bacalon yang menggugat hasil seleksi, sebenarnya bukan orang yang ambisi atau gila jabatan, tetapi karena diduga banyak perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Panitia Pilkades, mereka sepakat untuk mengajukan gugatan melawan hukum Panitia Pilkades, karena ada banyak indikasi, dalam seleksi ini tidak berjalan dengan fair dan banyak melanggar ketentuan,” kata Edy Firman ditemui JawaraPost. Com di PN Bondowoso.
Edi Firman menyatakan indikasi perbuatan melawan hukum yang paling mutlak adalah adanya peserta terpidana korupsi Desa Wringin yang lolos seleksi.
Peserta tidak bisa baca tulis dinyatakan memenuhi syarat bahkan mengalahkan lulusan S1, dan masih banyak temuan yang akan kami bongkar di Pengadilan.
Teman-teman Bacalon Kades yang tidak lolos seleksi sudah mengajukan surat keberatan kepada Panitia Pilkades Kabupaten, tetapi tanggapan tertulis yang dijanjikan oleh Panitia kabupaten ternyata diingkari oleh Panitia.
Permintaan lembar jawaban juga tidak diberikan, alasan Ketua Pilkades Kabupaten, Mahfud Junaedi, S. Sos., MM., “hanya Pengadilan yang bisa membuka lembar jawaban”.
Tidak hanya itu, Edy Firman mempermasalahkan keabsahan surat Rekomendasi Penetapan Calon Kepala Desa 2021 yang ditandatangai oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Menurutnya, walaupun Panitia Pilkades itu ex officio, tetapi dalam menerbitkan dokumen administrasi harus jelas jabatan dan kewenangannya sebagai apa?.
Penjelasan Mahfud dalam audensi dengan teman-teman Bacalon Kades, terkesan tertutup dan tidak boleh dipublikasikan.
Menurut Kliennya, penjelasan Mahfud tidak memiliki unsur jawaban atas apa yang ditanyakan oleh audien. “Peserta tidak bisa baca tulis lolos seleksi, oleh Mahfud dijawab, sudah rejekinya, ini kan nggak bener,” kata Edy Firman.
Dalam gugatan tersebut ada beberapa pihak yang menjadi tergugat yakni Panitia Pilkades tingkat Desa, Panitia Kecamatan, Panitia Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
“Kami juga meminta ada putusan sela untuk perkara ini, agar pelaksanaan Pilkades bisa ditunda dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.,” jelasnya.
Salah satu Penggugat, Ramli, menginginkan adanya keadilan serta menindak tegas semua pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
“Saya heran, Bacalon Kades Wringin atas nama Jakpar Efendi sudah jelas terpidana korupsi, tetapi masih mendapatkan rekomendasi dari Kades Wringin untuk mengurus SKCK. Begitu juga dengan Pengadilan yang mengeluarkan Surat Keterangan tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara, sedang Jakfar Efendi adalah terpidana 1 tahun penjara dan denda 50 juta dalam kasus korupsi,” jelas Ramli.
Pada kesempatan yang sama, Sujael dan Erik Susanto, sebenarnya hanya ingin mendapatkan penjelasan yang obyektif dari Ketua Panitia Kabupaten, Mahfud Junaedi, salah satunya mempertanyakan dirinya adalah lulusan S1 dan pengalaman lebih dari 20 tahun bekerja di Pemerintahan sebagai PNS, tetapi dalam tes seleksi tulis, harus kalah bersaing dari perserta lain yang memiliki ijazah lebih rendah, tanpa memiliki pengalaman bekerja di pemerintahan, bahkan tidak bisa baca tulis.
Sujael dan Erik Susanto juga meminta Ketua Panitia untuk memperlihatkan hasil lembar jawaban tes tulis yang telah dilaksanakannya.
Tetapi permintaan tersebut ditolak, karena hanya Pengadilan yang bisa membuka lembar jawaban. “Dari adensi pihak Bacalon Kades dan Panitia Kabupaten tidak ada jawaban yang obyektif dan transparan, terpaksa kami menempuh jalur hukum agar hasil seleksi Bacalon Kades akan dapat dibuka secara fair dan transparan untuk diketehui seluruh masyarakat Bondowoso,” kata mereka. (*)
Redaksi