PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Kalapas BWI Pimpin Sosialisasi Permenkumham No. 24 Ta. 2021

Banyuwangi JP.Com – Kementerian Hukum dan HAM kembali memperpanjang pemberlakukan program Asimilasi Rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan. Perpanjangan tersebut diakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum mereda.

Perpanjangan program tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Perpanjangan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dengan akhir program pada tanggal 30 Juni 2021. Pada Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program Asimilasi Rumah dapat diusulkan bagi narapidana yang 2/3 masa penahanannya sebelum 31 Desember 2021.

Perlu diketahui, program asimilasi ini seharusnya tetap dilakukan dilingkungan Lapas maupun Rutan. Namun sebagai upaya menekan persebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan, maka Menteri Hukum dan HAM memberlakukan program Asimilasi Rumah bagi narapidana yang memenuhi syarat.

Narapidana yang menjalani Asimilasi Rumah belum sepenuhnya bebas, mereka tetap dalam pemantauan dari Balai Pemasyaratakan dan wajib melakukan lapor secara rutin sampai dinyatakan bebas secara murni, dan apabila mereka melakukan pidana kembali pada saat program asimilasinya masih berjalan, maka sanksi berat sudah menanti mereka.

Sebagai upaya menyebarluaskan informasi tersebut kepada Warga Binaan, Lapas Banyuwangi melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan, Kamis (1/7/2021). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kalapas Banyuwangi dan didampingi Kasi Binadik beserta beberapa pejabat struktural lainnya. Kegiatan dilaksanakan secara berurutan di lapangan tenis blok timur, lapangan voli blok barat dan musholla blok wanita.

Dalam sambutannya, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menegaskan kepada seluruh Warga Binaan agar selalu mematuhi tata tertib yang ada di Lapas.
“Meskipun kalian telah dinyatakan memenuhi syarat, namun apabila kalian melakukan pelanggaran tata tertib, tidak akan saya berikan ijin kalian untuk mendapatkan program Asimilasi Rumah. Perlu saya sampaikan juga bahwasanya pengurusan program Asimilasi Rumah ini tidak dikenakan biaya, jika ada pengurusan yang berbayar, laporkan kepada saya,” ujar Wahyu.

Wahyu kembali mengingatkan kepada Warga Binaan untuk berhenti memakai narkoba dan tidak ada lagi yang bermain-main dengan narkoba.
“Disini tempat kalian untuk bertobat, saya tidak ada kompromi jika kalian masih menggunakan narkoba didalam Lapas, hak-hak kalian akan saya cabut apabila kalian terbukti masih memakai narkoba,” tegas Wahyu.

Kasi Binadik Sunaryo mengarahkan Warga Binaan untuk disiplin memakai masker, karena angka persebaran virus Covid-19 di Banyuwangi masih tinggi. Lebih lanjut Sunaryo menjelaskan bahwa yang berhak menerima program ini masih sama seperti periode sebelumnya, yakni perkara pidana yang selain tersebut dalam PP 99 Tahun 2012.

“Yang bisa diusulkan untuk program Asimilasi Rumah adalah narapidana yang 2/3 nya jatuh sebelum 31 Desember 2021, berkelakukan baik, tidak termasuk dalam PP 99 Tahun 2012, dan tidak tercatat dalam Register F. Nanti akan kami buat daftar siapa-siapa saja yang telah memenuhi syarat, agar memudahkan kalian dalam pengurusan program ini,” ucap Sunaryo.

Diakhir Sosialisasi Wahyu kembali mengingatkan bahwa tugas Lapas adalah membina pelanggar hukum, maka ikutilah pembinaan di Lapas Banyuwangi ini dengan baik agar ketika bebas nanti kalian.

bisa menjadi manusia yang berguna, minimal berguna bagi keluarga.

DHONNY 160169



Menyingkap Tabir Menguak Fakta