KAIRO, Jawara Post ~~Mengantisipasi noda darah dan kotoran hewan berserakan di pinggir jalan, pemerintah Mesir akan melarang penyembelihan hewan kurban di ruang publik saat Hari Raya Iduladha pada 22 Agustus mendatang.
Menjelang Iduladha, sejumlah “pasar hewan” dadakan bermuncul di berbagai sudut kota-kota besar di Mesir, di tengah polusi udara kendaraan bermotor dan tumpukan sampah.
Kantor Gubernur Kairo bertekad menyuarakan kampanye “kebersihan” untuk menghentikan penyembelihan hewan kurban di pinggir jalan.
“Semua pejabat telah diperintahkan untuk secara ketat melarang praktik barbar seperti itu,” ujar juru bicara Gubernur Kairo, Khaled Mostafa, kepada kantor berita AFP, Minggu 19 Agustus 2018.
Pelanggar akan dikenai denda sedikitnya USD280 atau setara Rp4 juta, jumlah yang melebihi upah minimum regional di Mesir.
Di wilayah Sayeda Zainab di dekat Kairo, para pedagang hewan kurban berjualan di gang-gang sempit dan becek. Hussein Abul al-Aziz, salah satu pedagang, mengaku siap berpartisipasi dalam kampanye pemerintah.
“Tidak dapat dibenarkan jika menyembelih hewan di pinggir jalan. Seharusnya penyembelihan hanya dilakukan di rumah potong dengan seorang dokter yang memeriksa kelayakan hewan dengan pengawasan dari kementerian kesehatan,” kata Hussein.
Kotor dan Berbahaya
Namun seruan pemerintah ini tidak terdengar ke semua orang. Ahmed Ragab, seorang pria paruh baya, mengaku belum mendengar mengenai kampanye kebersihan yang diserukan pemerintah.
Ia mengaku sempat berencana menyembelih hewan kurban di pinggir jalan dekat rumahnya.
“Tapi jika dipikir lagi, tentu saja praktik seperti itu mengotori jalanan dan berbahaya,” ucap Ahmed.
Tidak hanya dari pemerintahan, larangan untuk menyembelih hewan kurban di ruang publik juga keluar dari otoritas agama di Mesir.
Dar al-Ifta, institusi yang menangani masalah hukum syariah di Mesir, menyebut penyembelihan hewan di pinggir jalan sebagai “dosa besar dan kejahatan serius.”
Institusi tersebut menilai penyembelihan di pinggir jalan berpotensi menyebarkan penyakit dan wabah kepada masyarakat luas.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah merekomendasikan panduan ketat mengenai penyembelihan hewan. Disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di rumah potong yang “jauh dari permukiman warga” serta memerhatikan dengan baik faktor “kebersihan dan sanitasi.”
@wily