BANYUWANGI, JP.Com – Jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap WD (36),Pria asal Tulungrejo Glenmor pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah beraksi di 17 TKP.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SH SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor berawal dengan adanya laporan dari warga yang mengaku bahwa motor miliknya hilang pada saat di ladang persawahan.
Setelah tiga hari kemudian, korban melaporkan kepada Anggota. Dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh satuan Opsnal Resmob, kata Arman Asmara, saat pers rilis di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (07/06/2021)
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka, karena ia mencoba melarikan diri dan mengabaikan tembakan peringatan dari petugas WD dihadiahi timah Panas.
Pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut di 17 TKP. “Sementara barang bukti yang kita amankan sebanyak 9 unit sepeda motor,Kata Arman.
Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya dijual tersangka kepada pembeli dengan harga sesuai tahun pembuatan kendaraan. “Ada yang dijual seharga Rp 350 hingga 500 ribu. Tergantung tahun dan Jenis Sepeda Motornya
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kita juga mendalami pasal 378 atau 372 KUHP. Karena ada dugaan pencurian pemberatan, atau pencurian kekerasan, atau juga tipu gelap daripada tindak pidana yang dilakukan pelaku,” pungkasnya.
Dhonny