KARO SUMUT, JP — DPC POSPERA Kabupaten Karo peringati Kepala BPJS Ketenagakerjaan agar segera melakukakan sosialisasi baik ke instansi pemerintah yang menyediakan lapangan kerja maupun ke pihak sewasta penyedia lapangan kerja.
Hal itu disampaikan DPC POSPERA Kabupaten Karo melalui surat Somasinya Nomor : 012/Hukum/Karo-DPC/V 2021 yang di sampaikan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabipaten Karo pada hari Senin, 31 Mei 2021.
Nhov Trakapta Putra, selaku ketua harian DPC Pospera Karo menyampaikan kepada awak media, itu dilakukan mengingat adanya amanat undang undang yang menyebutkan Kepala BPJS beratanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak agar para pekerja dan buruh terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu sebagaimana tertuang dalam UU No 24 Tahun 2011, PP 44 Tahun 2021 dan INPRES No 2 Tahun 2021,” ucapnya.
Disampaikan lagi bahwa masih banyak pekerja di Kabupaten Karo khususnya, belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenaga kerjaan, sehingga tidak ada jaminan yang bisa mengcover para pekerja buruh ketika dia mengalami kecelakaan kerja ataupun hal-hal lain yang tidak di inginkan.
“Maka dari itu, kami selaku organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja dan buruh agar BPJS Ketenagakerjaan secepatnya melakukan sosialisasi ke semua pihak penyedia lapangan kerja,” sambung Sekjen DPC Pospera Kabupaten Karo, Debi Ariga, SS.
Sebelumnya DPC Pospera Kab. Karo juga telah melakukan pertemuan pada 11 Mei 2021 di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kab. Karo untuk membahasa hal yang sama.
Namun, sampai dengan saat ini belum ada tindakan yang di lakukan kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo sehingga DPC Pospera Kabupaten Karo melayangkan somasi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo.