BONE, JP –Satreskrim polres Bone unit Resmob dipimpin Kanit Resmob IPDA Mohammad Riad suksek ungkap curas, kemarin.
Seorang oknum Mahasiswa inisial AK, 20 tahun, warga Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, berhasil diringkus. Ia meruapakan pelaku perampasan dan percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf SH, membenarkan penangkapan tersebut. “AK diamankan di warkop 28 Link Palattae, Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Selasa 01/06/2021 pukul 17.00 Wita,” ucapnya.
AKP Ardy Yusuf SH, menanbahkan kalau korbannya berinisial FA, 14 tahun. Gadis ini dan pelaku menjalin hubungan (pacaran.
Kemudian, pelaku dan korban janjian bertemu diposkamling di Kasumpureng Dusun Hadong, Desa Latellang, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Jum’at 07/05/2021 pukul 19.00 Wita.
“Setelah bertemu pelaku langsung mengambil HP milik Korban kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan menyuruh korban melepas pakaiannya, dan menarik tangannya. Namun, Korban menolak dan melawan kemudian korban melarikan diri kerumahnya,” jelasnya.
Lanjut AKP Ardy Yusuf, saat diamankan pelaku berusaha melarikan diri. Tak ayal, polisi melakukan pengejaran sambil beri tembakan peringatan.
Lantaran pelaku tak mengindahkan peringatan dari polisi, ahirnya tim resmob melakukan tindakan terarah dan terukur. Pelaku dilumpuhkan dan ahirnya ditangkap.
“Tindakan terukur dan terarah sebanyak satu kali kepada pelaku hingga mengenai betis sebelah kanan hingga pelaku terjatuh dan berhasil diamankan dan di bawa ke Puskesmas Kecamatan Kahu, guna perawatan,” tukasnya.
Saat dimintai keternangan, pelaku mengakui pernah juga melakukan perbuatan pencurian sepeda motor di Makassar.
“”Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Patimpeng dengan barang bukti motor di titip di mapolsek Kahu,” tutup Kasat Reskrim polres Bone AKP Ardy Yusuf SH.
Ani/Red