JOMBANG, JP – Terbitnya Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan Perpres 99 tahun 2020 tentang vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19, disusul Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang Nomor 443/3810/415.17/2021, cukup membuat warga ketar-ketir.
Warga khawatir dikenai sanksi penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, kalau menolak divaksin. Baik bantuan dari pusat maupun daerah.
Tak ayal, pada Sabtu (29/5/2021), ratusan warga memadati Puskesmas Jelakombo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang,. Mereka mengantre untuk disuntik vaksin Covid-19. Dan siangnya, antrean warga malah bertambah.
Sayangnya, warga yang hendak divaksin ini rupanya kurang memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Mereka tampak mengantre berjubel tanpa menjaga jarak. Meski mereka sudah diwajibkan untuk memakai masker.
Selain warga umum, peserta vaksinasi kali ini juga dari petugas pelayanan umum. Seperti perangkat desa, ketua RT dan ketua RW. Selain itu, dari para pedagang dan lanjut usia (lansia).
TimRed