PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Diduga Kuat Bondowoso Ada Pengadaan Mafia Hukum

JAWA TIMUR, JP — Mencuatnya berita tentang 2 orang yang masuk pasutri jadi buronan polisi (DPO) , telah membuat pengamat hukum di Kabupaten Bondowoso, dengan sangat terpaksa berkata jujur. Ada sinyal kuat bahwa selama ini telah bergeliat mafia hukum dan diduga kuat telah membangun konspirasi dengan melakukan pembunuhan karakter atau perusakan reputasi seseorang.

Pembunuhan karakter atau perusakan reputasi adalah usaha-usaha untuk mencoreng reputasi seseorang. Tindakan ini dapat meliputi pernyataan yang melebih-lebihkan atau manipulasi fakta untuk memberikan citra yang tidak benar tentang orang yang dituju.

Edy Firman, SH, MH, mengatakan bahwa bukan mafia pengadaan alutsista saja diduga keberadaannya, tapi juga diduga kuat ada mafia penegakan hukum di Kabupaten Bondowoso.

“Sebab disinyalir ada lembaga atau kelompok atau perseorangan sebagai sebutan oknum untuk mengarahkan pengadaan pengacara tertentu untuk sebagai pengacara dalam perkara pidana yang diduga keberadaannya sebagai formalitas saja,” ucapnya.

Bahkan, terkesan sangat ditakuti sekali keberadaan pengacara seorang Edy Firman apabila mendampingi tersangka baik dipolres dan kejaksaan Bondowoso untuk bertarung secara hukum sampai ada dugaan oknum apakah dalam level lembaga atau kelompok atau perseorangan, mempengaruhi tersangka agar tidak menggunakan pengacara EDY FIRMAN.

“Kemungkinan gara gara pernah menguji Polres Bondowoso dengan gugatan praperadilan, polres kalah telak  dan sidang perkara narkoba JPU Bondowoso dikalahkan dengan putusan bebas murni bagi tersangka dengan putusan MA. Sehingga kedua Lembaga tersebut diduga telah anti pati dan takut bertarung secara hukum dengan pengacara Edy Firman,” tegasnya.

Ungkapan itu bukanlah tanpa dasar. Pengacara yang dikenal vokal ini mengaku banyak menerima informasi dari masyarakat yang butuh pembelaan hukum, bahwa dua instansi tersebut disinyalir menggunakan cara perusakan reputasi dengan menakut nakuti tersangka bertujuan agar tidak menggunakan jasa Edy Firman.

Mafia peradilan adalah “Perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu atau aparat penegak hukum dan pencari keadilan, untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.

“Bahkan diduga tersangka sampai ditakuti apabila memakai pengacara Edy Firman akan diberatkan pidananya dan apabila sudah memberi kuasa kepada Edy Firman diperintahkan oleh oknum APH untuk mencabut kuasanya. Itu dari saking takutnya berhadapan secara hukum untuk diuji di pengadilan,” tukasnya.

Untuk itu, pihaknya memohon kepada APH dikabupaten Bondowoso untuk bekerja profesional dan memperhatikan apa yang telah disampaikan tersebut layaknya surat terbuka bagi Polres Bondowoso dan Kejari Bondowoso.

“Demi integritas, hindari cara pembunuhan karakter tersebut,” tutupnya.

Sekadar diketahui, dalam praperadilan Polres Bondowoso kalah telak dari 6 item yaitu sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penyitaan, pengeladahan dan penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah.

Sedangkan yang perkara Narkoba, dalam pokok perkara narkoba terdakwa dinyatakan bebas murni sampai di Mahkamah Agung.

Disisi lain, menanggapi prihal diatas, dua instansi yang disebut oleh Edy Firman, SH, MH, belum berhasil dikonfirmasi. Sementara, guna memastikan ada oknum dalam pengadaan mafia peradilan, Edy Firman mengaku siap kapan saja uji materi dan adu argumentasi hukum yang benar dan adil bagi masyarakat.

TimRed



Menyingkap Tabir Menguak Fakta