MADURA, Jawara Post – Lantaran barang bukti (BB) belum dikembalikan atau diserahkan kepada korban (paska putusan sidang), seorang oknum jaksa di Kejari Sumenep Madura, resmi dilaporakan.
Persoalan Barang Bukti kasus persidangan penipuan kerjasama proyek jalan Terdakwa Hery Soegeng Pornomo ( Ipong ) yang diserahkan dalam pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Sumenep sampai hari ini semua proses sidang sudah selesai tetapi belum dikembalikan kepada pihak korban Rahman Satiyono akhirnya melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat Warsono SH & Partners , JL. Gadel Sari Barat No. 3 Surabaya, yang mana pada Senin 29 Maret 2021, Siang mengaduhkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan diterima oleh Bidang Pengawas, dan hari ini Senin ( 5/4/2021 ) Siang.
Mereka mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melaporkan Kejaksaan Tinggi Sumenep dan Oknum Jaksa Pengadilan Negeri Sumenep Hari Purwanto yang menangani kasus penipuan kerjasama fiktif yang disidangkan Pengadilan Negeri Sumenep.
Warsono S.H kuasa hukum Rahman Satiyono menjelaskan kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id “Sesuai dengan komitmen kita dengan Timkum beberapa hari yang lalu datang dan hari ini kami datang ke Kejaksaan Tinggi Jatim lantai 7 di Aswan ( Asisten Pengawasan ) yang tugasnya memang menangani jaksa-jaksa yang nakal”.
Dan Alhamdulillah kami ditemui Kepala Aswas Bu Yuni dan menerima laporan kami terkait dengan adanya oknum jaksa yang melanggar kode perilaku jaksa sudah menjadi standar prosedur di Kejaksaan tetapi ada jaksa-jaksa yang nakal ini harus ditindaklanjuti, terang Warsono.
Menurut Warsono secara formal melaporkan Bapak Kejaksaan Negeri Sumenep bersama Jaksa Hari Purwanto yang menangani kasus penipuan fiktif kerjasama proyek jalan yang menerima barang bukti di persidangan itu.
Jadi memang fatal apa yang dilakukan jaksa itu tidak menjalankan putusan hukum jadi jelas putusan pengadilan itu sampai ingkra menetapkan memerintahkan kepada jaksa agar menyerahkan barang bukti yang sudah diterima sekian banyak itu kepada yang berhak melalui dari mana barang itu disita, terangnya.
Barang bukti yang belum diterima oleh pelapor ada sertifikat rumah, 2 (dua) unit BPKB unit kendaraan roda empat Truk, mobil Honda Civic sama Innova dan surat gadai emas milik istrinya korban.
Sebagai Kuasa Hukum disini Warsono menekankan di Kejaksaan Tinggi Jatim juga di Aswas segera mungkin untuk memeriksa semua pihak kerena kedua orang ini yang kita laporkan.
Masing masing Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep dan Jaksa Hari Purwanto karena tidak menjalankan pasal 194 KUHAP agar memerintahkan Jaksa untuk mengembalikan barang bukti, karena keputusan salinan itu ditembuskan ke Kepala Kejaksaan dari pengadilan dan perintah itu tidak dijalankan oleh Kejaksaaan Negeri Sumenep.
Dari poin pertemuan dengan Aswas meminta komitmennya Kejaksaan Tinggi untuk sesegera mungkin memanggil para pihak dan mengembalikan barang bukti kepada Pak Rahman korban penipuan.
Dia juga menekan Kejaksaan Negeri Sumenep dan Jaksa itu dengan sangsi, tetapi yang terpenting dulu adalah mengembalikan barang bukti itu segera dikembalikan agar kerugian tidak melebar karena untuk usaha juga.
“Bu Yuni sebagai Kepala Aswas sangat positif sekali dan berjanji sebagai petugas tugasnya segera untuk menidaklanjuti ke Kejaksaan Tinggi Sumenep akan dipanggil semua untuk diperiksa termasuk Pelapor, agar komunikasi yang salah didalam pertanggung jawaban laporan dan pemerimaan laporan dievaluasi,” tutup Warsono.
Ida/redJP