SITUBONDO, Jawara Post – Mengaku telah dipermalukan dan dituduh mengaku ngaku aktifis, Ery ABD Nasir Pelupessy, memenuhi janjinya untuk melaporkan camat kota Situbondo, Selasa (30/03/2021). Didampingi Direktur Jawara dan Pembina LSM Jawara, ia resmi laporan di SPKT Mapolres Situbondo.
“Saya disini menjalankan tugas dan ada suratnya. Di LSM Jawara, saya juga sebagai wakil direktur. Jadi pergerakan saya ditanah kelahiran saya sangat jelas dan saya berkomunikasi dengan camat kota sebelumnya baik baik saja,” kata bang Erik, panggilan akrabnya.
Namun sangat disayangkan, bentuk silaturahim saya guna membangun Situbondo, dengan rencana akan menggelar event religi, malah dipelintir. “Saya tidak terima saya diperlakukan seperti itu ditanah tumpah darah saya sendiri,” tegasnya.
Untuk itu, kata Eryk, kami secara resmi mempolisikan camat kota dengan sejumlah bukti pendukung, termasuk pula oknum wartawan media online yang menulis berita secara sepihak. Bahkan, saya juga mempertanyakan status oknum wartawan itu telah lulus UKW dan atau Medianya legal dan terverifikasi dewan pers apa tidak.
“Guna kejelasan dan semuanya terang benderang dimata hukum, kasus ini saya serahkan pada kepolisian sepenuhnya. Saya yakin, pelajaran hukum yang baik dan benar dikabupaten Situbondo, menjadi impian semua kalangan. Yang jelas, praduga tidak bersalah akan menjadi dasar utama atas pelaporan ini,” pungkas pria yang lahir di Kelurahan Dawuhan ini.
Sementara, Niharudin Syah selaku Direktur LSM Jawara sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh anggotanya dilarang “ngamen” ke Kades kades, namun mewajibkan anggotanya menfasilitasi program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.
“Mohon maaf jika cara kami berlembaga agak berbeda. Kami beraktifitas sesuai motto lsm kami, mengawal negara sepenuh jiwa raga. Tujuan utamanya adalah bagaimana LSM Jawara bisa bermanfaat bagi masyatakat, karena itu harga mati,” papar pria yang dipanggil Gus Aang ini.
Senada, Edi Firman, SH. MH selaku pembina LSM Jawara mengatakan bahwa pihaknya selalu menekankan agar seluruh anggota LSM Jawara memberikan pencerahan hukum, bukan malah membodohi masyarakat.
“Banyak orang pintar hukum, namun sulit yang cerdas menempatkan hukum pada tempatnya. Etika kita harus jaga, idealisme kita pelihara, kebersamaan kita rajut demi marwah LSM yang sesungguhnya. Saya sepakat sama Direktur LSM Jawara, bermanfaat bagi masyarakat adalah harga mati, karena itu tujuan utamanya,” kata Lawyer kondang ini.
Kasat Reskrim, AKP Agus Widodo melalui Kanit PPA (piket) menerangkan bahwa telah menerima laporan dari Ery Abd Nasir Pelupessy atas dugaan pencemaran nama baik.
Itu tertera dalam Surat Pengaduan No : STTLM/101/III/ RES.1.18/2021/JATIM/RES SITUBONDO tentang perbuatan melawan hukum sebagaimana disebut dalam pasal 27 ayat III jo Pasal 45 ayat III UU RI No.11 Ta.2008 tentang ITE.
Sementara, ir. QURATUL AINI, MSI, selaku camat kota belum bisa dikonfirmasi terkait pwlaporan tersebut.
TimRed