BANYUWANGI, Jawara Post – Memang Bejat Kelakuan Bapak yang satu ini, Kodir (38) diduga tega mencabuli anak angkatnya, AR (17). Perbuatan bejat ini dilakukan Kodir sejak korban masih duduk di bangku SD.
Kejadian mendapat perhatian Masyarakat dan TRC Perlindungan Perempuan Dan Anak, Korda Banyuwangi bersama Forum Rogojampi Bersatu (FRB) turut kawal kasus pencabulan yang mengakibatkan korban kini hamil 7 bulan.
“ Kapolsek Rogojampi sudah mengamankan si terduga pelaku yang tidak lain adalah ayah angkat korban. Korban ini tidak memiliki ibu dan ayah kandungnya entah kemana,” ungkap Ketua Korda TRC PPA Banyuwangi, Veri Kurniawan S.ST.
Sebagaimana keterangan dari Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono, bahwa pelaku menjalankan perbuatan yang tidak benar tersebut sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar dan kini sudah umur 17 tahun.
“Kebetulan kemarin datang ke kami (mapolsek) korban dan wali korban pada hari Minggu, 3 Januari 2020 untuk melaporkan kejadian pencabulan. Langkah langkah sudah kami laksanakan seperti pemeriksaan, visume dan melakukan upaya paksa terhadap terlapor,” terangnya.
Untuk sekarang terlapor ada di rutan polsek untuk menunggu proses lebih lanjut. Keterangan dari anggota polsek sebelumnya ada mediasi di desa, namun terlapor ini tidak ada dan sempat kita tanya, ternyata ada di Pasuruan.
“Sedangkan kejadian ini sudah berjalan 6 tahun lalu saat korban duduk di bangku Sekolah Dasar. Terlapor akan disangkakan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Minimal hukuman kurungan penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ucap Sudarsono.
Dhonny JP