Hamparan Perak, Jawara Post – Tersangka Kiki Mangun (27) Warga Komplek Panggon Indah, Link XI Kel. Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Hamparan Perak Deli Serdang Sumatera Utara, terpaksa dibekuk Tim Reskrim Polsek Hamparan Perak.
Pasalnya, tersangka Kiki sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan tega menganiaya dan menjerat leher korban bernama Reza Gunawan (13 Tahun) warga Komplek Panggon Indah Link XI Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.
Lokasi kejadian berada di Dusun 6 Harjo Sari Desa Klumpang Kebun, areal Perkebunan Kec. Hamparan Perak. Minggu (03/01/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Akibat kejadian itu korban mengalami
kerugian kehilangan
1 unit Honda Beat BK 5678 AJB dan
dompet beserta isinya, STNK an. Rizky Pratama BK. 5678 AJB, KTP an. Rizky Pratama, HP merk Xiaomi dan uang RP. 300.000.
Adapun kronologis kejadian diketahui, berdasarkan, informasi masyarakat bahwa telah terjadi kasus 365 yang menyebabkan korban luka-luka di bagian Leher,
Dimana TSK meminta Bantuan pada Korban untuk menemaninya mengambilkan uang ke Desa Klumpang Kebun dengan mengendarai Kreta Honda Beat milik Korban yang dikemudikan oleh TSK.
Namun setelah sampai ditengah jalan TSK mengatakan ingin Buang air Besar dan meminta sikorban untuk turun dari kreta dan berjongkok sambil main HP.
Kemudian TSK langsung menjerat leher korban dengan tali ikat pinggang serta memukul leher sikorban dengan benda tumpul yg menyebabkan korban pingsan. Setelah itu TSK membawa lari kereta korban.
Setelah korban sadar kemudian jalan kaki menuju pemukiman warga untuk meminta pertolongan. Kemudian masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian team langsung mendatangi TKP dan membawa korban bernama REZA GUNAWAN ke Pukesmas Hamparan Perak untuk dilakukan tindakan medis.
Selanjutnya korban dibawa ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk di mintai keterangan, selanjutnya team melakukan olah TKP, dan mencari saksi saksi di sekitar TKP, dan team masih melakukan lidik terhadap TSK, dan mengarahkan pihak keluarga korban untuk membuat Laporan Polisi.
Titin / red JP