PALEMBANG, Jawara Post~~Dianggap tidak obyektif dalam melakukan proses penerimaan, tahapan dan penilaian hasil test seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan Bwaslu RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Prasetyo Nugraha selaku pelapor mengatakan, putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor : 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tentang penetapan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2018 – 2023 terindikasi terjadi pelanggaran yang dilakukan Bawaslu RI.
Menurutnya, dirinya melaporkan Bawaslu RI ke DKPP karena banyak hal, pertama adalah azas Mandiri, Profesionalitas dan Proporsionalitas Bawaslu RI, yaitu dalam kondisi seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan hingga masuk tahapan seleksi psikotes, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Rekomendasi nomor : 0526/K.Bawaslu/HK.01.00/VII/2018 tentang peserta susulan. “Ini jelas tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau melampaui kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,”tegasnya.
Kedua dirinya menganggap tidak ada transparansi, terkait dengan penilaian peserta khusus Existing (anggota Panwaslu 2017) tidak dikeluarkannya nilai pada tiap tahapan seleksi dan ketiga adalah keadilan, dalam hal ini Bawaslu RI jelas mengabaikan nilai-nilai dalam tahapan seleksi dengan contoh hasil test kesehatan (Wankes) terdapat peserta existing yang tidak lulus atau divonis gangguan kejiwaan.
Katanya, dari ketiga azas penyelenggara pemilu yang dilanggar oleh Bawaslu RI tersebut dirinya menilai wajar dalam penetapan aggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera, Bawaslu RI menetapkan mayoritas atau bahkan keseluruhan di tiap Kabupaten/Kota seluruh Sumatera Selatan peserta dari kalangan peserta existing.
Prasetyo yang merupakan peserta seleksi dari Kota Lubuklinggau ini menuturkan banyak kerugian negara dan warga negara akibat hasil test tersebut, “Apalagi kita tahu kinerja existing tidak terlalu bagus, jadi tidak jelas apa yang mendasari Bawaslu RI dalam hal penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,”terangnya.
Ditambahkannya, hasil seleksi tersebut mencederai rasa keadilan publik, masyarakat merasa dibohongi apalagi seleksi ini mengunakan milyaran anggaran negara dan digelar secara umum dengan memanggil putra dan putri terbaik “Tetapi sayang hasilnya nihil dan ini menjadi preseden terburuk dalam seleksi penyelenggara pemilu di Indonesia,”Ungkapnya kecewa.
Demi demokrasi dan tegaknya keadilan, dirinya berharap agar masyarakat Sumatera Selatan dapat mengawal proses ini dan semoga DKPP dapat mengabulkan permohonan dirinya.
@reli