AKBP Nasrun Pasaribu, Wadirkrimum Polda Jatim yang didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Sinwan, Rabu (16/12/2020), kepada Awak Media, bertempat di Ruang Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim menerangkan tentang modus operandinya.
“Modus operandinya Tersangka JR alias SM menawarkan pemandu lagu atau LC di Yayang Café & Resto Jl. Mojopahit No. 32B, Kapasan, Sidokare, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo yang dapat memberikan layanan BO atau layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang, bisa dilakukan di dalam room karaoke,” terangnya.
Nasrun menambahkan laporan yang diterima dari masyarakat yang diterima Ditreskrimum Unit III Asusila, bakwa di Yayang Café & Resto menyediakan pemandu lagu atau LC yang dapat melayani layanan seks di room karaoke.
“Setelah Petugas kepolisian menerima informasi, petugas mendatangi Yayang Café & Resto untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” tambahnya
Setelah dilakukan penggeledahan, di temukan 4 (empat) orang di dalam room, 2 (dua) LC dan 2 (dua) tamu yang sedang melakukan layanan seks.
Mengetahui hal tersebut, Petugas Kepolisian mengamankan dan menginterogasi LC beserta tamu dan Petugas Kepolisian Unit 3 Asusila Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan barang bukti beserta saksi-saksi untuk di bawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut.
Identitas korban :
OK (19th) alamat Sidoarjo;
DL (23th) alamat Sidoarjo;
AY (29th) alamat Sidoarjo;
LF (21th) alamat Pandaan;
UM (31th) alamat Sidoarjo;
MM (18th) alamat Sidoarjo;
DW (23th) alamat Sidoarjo;
DK (38th) alamat Surabaya;
JM (35th) alamat Sidoarjo.
Barang Bukti :
2 (dua) celana dalam wanita;
2 (dua) celana dalam pria;
Uang Tips Okta Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Uang Tips Ayu Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Uang Tips Mami Semi Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); Bill Room Surabaya,Bill Room Sidoarjo.
“Kepada tersangka dikenakan pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana lebih kurang 1 tahun 5 bulan,” tegasnya.
(ir)