” Iya benar seorang netizen ditangkap. Dia warga Kabupaten Deli Serdang. Dia ditangkap petugas karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial). “
MEDAN, Jawara Post – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Tim Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang netizen pemilik akun instagram yang mengunggah video pengerusakan bendera merah putih.
Selain itu, akun instagram yang diketahui bernama Maya.maya635 juga memposting penghinaan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin dengan menginjak foto bergambar Ma’ruf Amin.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pemilik akun instagram tersebut bernama Rohmeini Purba (27), warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Sabtu (19/9/2020), membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar seorang netizen ditangkap. Dia warga Kabupaten Deli Serdang. Dia ditangkap petugas karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial),” kata AKBP MP Nainggolan.
Foto : Tersangka Rohmeini Purba saat berada di Polda Sumatera Utara, memegang foto Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dan Bendera Merah Putih. Foto: Ones Lawolo
AKBP MP Nainggolan menyebutkan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut, ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia. Namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak di tengah keluarga dan semua kenalannya.
“Meskipun begitu, kalau melanggar aturan ya kita tindak. Apalagi dia menghina pemimpin negara kita, lambang negara kita lagi, pasti ditindaklah,” tegasnya.
Dalam penangkapan itu, Nainggolan menuturkan, turut disita barang bukti handphone Samsung A20 akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL.
Kemudian, akun Instagram atas nama maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden atas nama KH Ma’ruf Amin yang telah dirusak serta Bendera Republik Indonesia yang telah dibakar.
“Tersangka sudah diamankan di Polda Sumut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana,” pungkasnya.
Reporter: Ones Lawolo Editor: Haerani Hambali