PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

17 Indikator Larangan Libatkan Anak anak dalam Kampanye

NUSANTARAJawara Post– KPAI, KPPPA, KPU, BAWASLU sepakat membuat surat edaran bersama tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Ramah Anak 2020. Dengan kesepakatan bersama ini, Calon Kepala Daerah dituntut memiliki visi dan misi perlindungan anak di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra menyampaikan surat edaran bersama ini menekankan 17 indikator bentuk bentuk penyalahgunaan anak dalam politik. Sepanjang 2019 KPAI melakukan pengawasan terkait temuan pelibatan anak dalam kampanye.

“Yang menjadi catatan kelam kita semua, seperti pasca penetapan pemilu kita menjadi saksi 4 anak ditembak dan meninggal. Yang sampai sekarang kita tidak bisa menemukan pelakunya. Belum lagi barisan 55 kasus yang masih menjadi catatan KPAI,” kata Jasra Putra di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Lanjutnya, berdasarkan temuan KPAI, penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik di 2014 ada 248 kasus sedangkan 2019 ada 55 kasus. Meski turun, namun fakta lapangan 2019 jumlah kehadiran anak lebih massif karena kampanye terbuka dan panjang berbulan bulan pada 2019..

“Untuk itu hasil pengawasan ini, di 2020 kami memasukkan point tambahan selain pengawasan. Yaitu upaya pencegahan pelibatan anak, penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Bahkan dimasukkan penyelesaian kasus jika terjadi pelanggaran. Dengan 17 indikator tersebut,” tegas Jasra Putra.

Berikut 17 indikator penyalahgunaan anak dalam politik yang harus diketahui partai dan calon peserta pemilu:

  1. Melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi money politic lainnya;
  2. Menyalahgunakan identitas anak yang sebenarnya belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, namun diindentifikasi telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk memalsukan status anak sebagai sudah menikah dalam daftar pemilih tetap (dpt);
  3. Memanfaatkan fasilitas anak untuk kepentingan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, seperti tempat bermain, sekolah, madrasah, pesantren, dan lain-lain;
  4. Memasang foto, video anak, atau alat peraga kampanye lainnya;
  5. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota;
  6. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari iklan politik dalam media apapun;
  7. Menampilkan anak di atas panggung kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dalam bentuk hiburan;
  8. Menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota;
  9. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang oleh tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota;
  10. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain;
  11. Memaksa, membujuk, atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara;
  12. Membawa bayi atau anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak;
  13. Melakukan tindakan kekerasan/eksploitasi atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara, seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat, dan/atau bentuk kekerasan/eksploitasi anak lainnya;
  14. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, dan/atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya;
  15. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota;
  16. Menggunakan anak menjadi pemilih pengganti bagi orang dewasa yang tidak menggunakan hak pilihnya; dan/atau
  17. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara

(OSY)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta