“Awalnya, kami dapatkan info dari rekan Bea Cukai, ada pengiriman paket isi ganja kering di Samarinda,” kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Pol Iman Sumantri, Senin (20/7).
Iman menerangkan, tim BNN Kaltim bersama Bea Cukai, bergerak melakukan penyelidikan. Diketahui, paket dicurigai narkoba, dikirim tujuan Samarinda. “Menggunakan jasa ekspedisi,” ujar Iman.
Diterangkan Iman, sekira pukul 09.00 WITA, tim menyasar kantor cabang jasa ekspedisi di kawasan Jalan AW Syachranie, untuk melakukan pengintaian. “Jadi, ada 2 orang anak muda datang ke kantor ekspedisi itu, nanya ada nggak kiriman paket dari Medan,” terang Iman.
Tim kemudian menyamar sebagai orang yang juga hendak mengambil paket, dan masuk ke dalam kantor cabang ekspedisi itu. “Sambil mengawasi dua anak muda yang mau ngambil paket itu,” sebut Iman.
“Begitu anak muda itu terima paket dari karyawan ekspedisi, tim langsung melakukan penangkapan, dan meminta keduanya membuka isi paket. Ternyata, isi dari paket itu adalah baju dan di dalamnya lagi, ganja kering,” terang Iman.
Kedua pemuda itu tidak bisa mengelak. Dari pengakuan MFM, paket itu dibeli dari media sosial. “Menurut MFM, baju dibeli oleh AEJ, melalui instagram. Kami kembangkan ke rumah tinggalnya, tidak ada kami temukan lagi barang bukti narkoba lainnya,” jelas Iman.
Bersama barang bukti ganja seberat 176 gram, baju kaos hingga telepon selular, MFM dan AEJ, digelandang ke sel tahanan BNN Provinsi Kaltim di Jalan Rapak Indah, Samarinda. “Kami bawa ke kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Iman.
mdk/JP