“Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (29/06/2020).
Tiga orang saksi yang diperiksa yakni Deputi Direktur Pengawasan atas nama inisial R, Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK atas nama inisial MAB dan Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Diektorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK atas nama inisial J.
Menurutnya, sebagai pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di OJK guna mencari alat bukti dan dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), kepada para tersangka baik korporasi maupun pribadi,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
“Pemeriksaan antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutupnya.
mdk/ded/JP