PROBOLINGGO, Jawara Post —Aksi nekad belakangan ini marak terjadi. Ada dua pemuda mencoba merampok keluarga yang dikenalnya, namun gagal. Akibatnya, mereka diringkus polisi dan terancam akan berlebaran dibalik sel jeruji besi. Sementara, korban masih m3ngalami trauma ringan.
Kejadian bermula, hari Kamis (15/5/2020), sekira pukul 18.30, setelah berbuka puasa, ibu rumah tanga bernama Mery, lagi bermain HP sendirian di rumahnya. Sementara, suaminya bernama Choirul sedang keluar rumah untuk belanja.
Nah saat santai itulah tercium bau asap rokok dari dalam rumahnya. Merasa curiga iapun menoleh kedalam, tiba-tiba ia di bekap dari belakang oleh pelaku menggunakan kerudung coklat. Ketika dilihat, ternyata korban kenalndengan pelaku, ia bernama Totok.
Kata korban, saat bersamaan ia langsung mengamankan HPnya di dekapan pahanya. Lalu, pelaku menyeret korban kedalam kamar. Saat dikamar, ternyata ada pelaku 1 lagi yang telah mengacak acak lemari korban, pelaku itu bernama Indra.
“Korban di bekap, kemudian diseret ke kamar, sesampai dikamar ia melihat lemari sudah acak-acakan dan ada orang disamping lemari (tersangka Indra Jaya al Indra). kemudian korban menengadah dan melihat pelaku yang menjerat tadi dan ternyata mengenali pelaku (tersangka Totok Efendi al. Totok),” tutur Kapolsek Maron, Iptu Samiran.
Selanjutnya, pelaku yang tak puas beraksi terus mencoba aniaya korban.Ponsel yang diselangkabgannya dipaksa untuk diambil, namun gagal. Kala itu, pelaku yang bernama Indra mengalungkan celurit seraya mengancam bunuh apabila korban bercerita kejadian ini pada orang lain.
Tidak kuasa melawan, korban di ikat tangannya dengan kain, kemudian para pelaku kabur lewat pintu belakang. “Korban lalu di ikat tangannya, kemudian di todong dengan pisau dan di kalungi clurit oleh kedua pelaku, serta diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut,” beber Kapolsek.
Dalam posisi terikat, korban mencoba keluar rumah dengan cara merangkak sambil berteriak berteriak meminta tolong. Ahirnya di tolong oleh Efendi yang juga tercatat sebagai warga sekitar. Setelah terlepas, kobar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Maron.
“Mendapat informasi, selanjutnya Polisi mendatangi lokasi. Semua BB petunjuk yang ada, diamankan. Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Sergap Polres Probolinhgo berhasil meringkus kedua pelaku,” kata perwira mantan Kanit Reskrim Polsek Kademangan ini.
Pantauan dilapangan, saat ini pelaku diamankan di polsek Maron beserta alat buktinya. Karena perbuatan tersebut, pelaku di jerat dengan pasal Pasal 365 Jo 53 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Yusub JP