PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

TAMBANG : DILEMA PENAMBANGAN DALAM BIDIKAN LENSA HUKUM (2)

Retorika penambangan dilapangan terkait WPR, WUP dan WPN, mulai menjadi sorotan publik. Begitupula akan adanya Indikasi dan dugaan kuat terkait penggunaan BBM bersubsidi yang jelas melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.  Untuk menyingkap tabir itu, Eko Febrianto menelusuri fakta dan realita yang ada, dikabarkan oleh Jawara Post secara bersambung…

SITUBONDO, Menguapnya aktifitas tambang  yang diragukan legalitas kegiatan dan juga ijinnya belakangan ini, menarik perhatian banyak pihak, termasuk pengusaha tambang itu sendiri. Senyampang APH melakukan lidik akan tambang ilegal, yang fatal adalah penggunaan solar bersubsidi, baik untuk alat berat maupun kendaraan angkutnya.

“Hal Ini pernah Saya tanyakan ke salah satu pengusaha tambang, jawabannya Klasik. Jawara Post  . Ia bilang membeli solar Non Subsidi itu ribet Mas. Harganya mahal dan terpaut jauh dari yang bersubsidi. Bahkan untuk mengurusnya butuh proses panjang. Pembeli diharuskan punya Tangki penyimpanan cadangan,” kata Eko Febrianto.

Eko Febrianto alias Siti Jemar (jp group)

Ketum LSM Siti Jenar ini melanjutkan hasil investigasinya pada pengusaha tambang tadi. Katanya, penambang harus mengurus DO / “DELIVERI ORDER” terlebih dahulu agar bisa menebus solar Non Subsidi di agen penyalur BBM non Subsidi yang ada. “Akibatnya marak pengusaha nakal dengan trik dan cara untuk memperolehnya,” jelas Eko.

Padahal, dalam Peraturan Menteri ESDM No 12 Ta. 2012 yang mengatur tentang pengendalian penggunaan BBM, terhitung 1 September 2012, kendaraan tambang dan alat berat  lainnya, dilarang menggunakan Solar Bersubsidi

Bagi yang melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar.

Dokumen ilustrasi (jp group)

Pantauan crew  Jawara  Post  dilapangan mendapati beragam cara guna memperleh, lalu menggunakan solar bersubsidi. Ada yang menggunakan cara estafet (berangsur) menggunakan jerigen ditampung diwadah yang lebih besar. Ada pula yang menggunakan tangki kendaraan dimodivikasi. Jawara Post

Sementara, sudah banyak ungkap penyalah gunaan BBM bersubdi hingga tersangka diantar kebalik jeruji. Misalnya, Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

PN ini menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 30 juta terhadap terdakwa Muhammad Dahlan alias Indra, karena terbukti membeli 235 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar untuk industri.

Dokumen ilustrasi 2 (jp group)

Selain Indra, majelis hakim yang diketuai oleh Dju Johnson Mira Mangngi dan hakim anggota Agustinus SM Purba, serta Wawan Edi Prastiyo juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendrikus Tefa alias Endik, 10 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta. Endik terbukti ikut membantu Indra dalam mengangkut BBM tersebut, Rabu (3/12/2014).

Pernah juga, Pemerintah mengancam akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan nakal menggunakan BBM bersubsidi dengan secara sengaja. Jawara Post Dikarenakan, pembatasan sektor pertambangan dan perkebunan ada pengecualian bagi izin pertambangan rakyat, pengangkutan dan penjualan pertambangan batuan berskala kecil, serta perkebunan nasional dengan skala kurang dari 25 hektar, Jumat, 31/08/2012.

SIMAK :  Terkait Reklamasi Ilegal, 2 LSM Lapor Polisi

Informasinya, meski industri pertambangan sejak lama tidak menggunakan BBM bersubsidi, namun masih seringkali ditemui pada pengangkutannya ke pelabuhan menggunakan BBM bersubsidi. Pengaturan BBM bersubsidi ini merupakan amanat dari pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No. 12 Ta. 2012. Berdasarkan pasal tersebut, maka seluruh jenis angkutan untuk angkutan barang pada usaha pekebunan dan kegiatan pertambangan, dilarang menggunakan BBM bersubsidi. 

Bagi yang belum dapat menyediakan tempat penyimpanan BBM tersebut, dapat bekerjasama dengan badan usaha pemegang izin usaha penyimpanan atau badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM, atau manfaatkan tangki penyimpanan secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disisi lain, pengusaha penyimpanan BBM Non Subsidi yang  ada di Situbondo mengatakan bahwa sebagian kecil industri maupun pertambangan yang menggunakan BBM non subsidi. Sehingga, berpotensi sekali aktifitas penambangan yang ada diduga kuat menggunakan Solar bersubsidi dan jelas melawan hukum. Disini, peran APH dipertaruhkan agar target pemerintah benar – benar dirasakan rakyat.

Contoh kecil, pada 17 Juli 2018 pukul  01:03, Kepolisian Resort Karawang, Polda Jawa Barat, menyita ratusan liter bahan bakar minyak bersubsidi. BBM bersubsidi itu disalahgunakan untuk kegiatan pengurukan proyek pembangunan jalan Lingkar Luar Karawang.
Bagaimana dikota Santri Situbondo ini, ikuti dan simak kabar berikutnya di media ptofesional Jawara Post, menyingkap tabir menguk fakta selanjutnya, ditulis secara bersambung….
@gua a’ang/ nhr

TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta