SUMATERA, Jawara Post —-SU (33), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU), Sumatera Selatan, diamankan polisi.
Pasalnya, pria yang mengaku sebagai dukun tersebut diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap perempuan berinisial MW (18). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, kasus tersebut bermula saat korban mengantarkan suaminya yang hendak mengobati penyakit kulit di rumah pelaku pada Senin (13/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mengetahui keluhan itu, pelaku mensyaratkan suami istri harus dimandikan secara bergantian.
Karena tidak menaruh curiga dengan ritual penyembuhan yang akan dilakukan, korban dan suaminya menuruti permintaannya.
Kemudian oleh pelaku, mereka diajak ke tempat pemandian di areal kebun karet Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
“Saat itu suami dan korban dimandikan secara bergantian oleh pelaku,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga diwakili Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, Jumat (24/4/2020).
Pada giliran pelaku memandikan korban, dukun cabul ini mulai berulah dan melakukan aksi pencabulan.
Antara /JP