PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Wawancara Eksklusif Kades Musawir, SPd bagian 01

Perbup Nomer 72 tahun 2018 pasal 15, 16, dan 17 tentang aturan tanah kas desa (TKD) bisa disewakan dan kewenangan pengelolaan pendapatan ada pada kepala desa.

JATIBANTENGJawara Post —Prihal isu santer diluaran terkait pengelolaan tanah kas desa, Musawir, S.Pd, Kepala Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo Jawa Timur, menjelaskan secara detail sesuai regulasi aturan yang berlaku. Pihaknya juga mengaku berbuat demi masyakat bukan mengais keuntungan pribadi.

Hal itu dijelaskannya dalam wawancara eksklusif bersama media Jawara Post, Kamis (16/04/2020). Ia mengatakan bahwa dalam proses mou sewa lahan TKD, pemdes telah melalui prosedur dan sesuai dengan peraturan bupati (perbup) yang berlaku. “Siapapun (warga desa) bisa memohon untuk menyewa TKD,” ucapnya.

Kata Musawir, standarisasi harga sewa juga telah disepakati baik oleh BPD maupun LPM Desa Jatibanteng.

“Bahkan, dalam prosesnya pemohon melalui Tim Verifikasi dari LPM, sehingga pelaksanaan tersebut bukanlah mengadopsi like and disc like (suka atau tak suka), melainkan pihak yang memenuhi sarat standarisasi yang bisa menyewa selama 1 tahun,” imbuhnya.

Pasalnya, lanjut Musawir, pihak Kades hanya bisa menyewakan TKD selama 1tahun (sistem berjenjang). Semua TKD yang ada dan merupakan aset desa, disewakan dengan mekanisme kebijakan yang dapat dipertanggung jawabkan dalam SPJ, serta efektif dan tepat guna. “Untuk yang masjid, kami sudah alokasikan rutin berupa uang tunai,” tukasnya.

Tidak ada regulasi aturan yang melarang pemohon atau penyewa orang dalam kades kerabat dekat kepala desa.

Informasinya, TKD Desa Jatibanteng, berjumlah 5 ha dan pengelolaan sesuai perbup yang ada. sedangkan yang biasa dilakukan untuk masjid, sistem dirubah dengan pihak pemdes menyerahkan uang tunai ke takmir masjid.

Untuk yang bagiannya perangkat seperti Kasun, sistem dilakukan sesuai isi peraturan desa atau perdes.

Ditempat Lain, Dony Ari Siswanto, selaku ketua LPM mengatakan bahwa dalam proses sewa TKD dinilainya sudah sesuai aturan. Namun, jika ada masyrakat yang menilai itu kurang atau semacamnya, pihaknya menyarankan agar warga tersebut kordinasi dengan LPM.

“Ketika kran pendaftaran pemohon dibuka, maka hanya ada 1 pemohon yang mengajukan penawaran, serta nilainya sesuai satandarisasi, sehingga LPM merekomendasi. Pemohon juga sudah melalui Tim Verifikasi LPM,” tandasnya.

Disisi lain, Ketua BPD Jatibanteng, Ratijo, menerangkan bahwa selaku control dan penyandang amanah serta wakil dari warga masyarakat, BPD juga telah menyetujui dan merekomendasikan penyewaan TKD tersebut.

“Semua sesuai aturan, pertanggung jawabannya jelas, peruntukannya juga tepat guna dan efesien,” sambungnya.

Sekadar diketahui, isu santer diluaran menuding bahwa terjadi nepotisme dipemdes Jatibanteng. Mlahan ada sinyal sinyal dari oknum warga yang diduga kuat cenburu sosial atau sakit hati.

Covid 19 = Mencegah lebih baik ketimbang mengobati (www.jawarapost.com)

Covid 19 = Mencegah lebih baik ketimbang mengobati (www.jawarapost.com)

Sehingga oknum tersebut berupaya menjatuhkan kredibilitas Kades Musawir yang bekerja pro rakyat. Karena itu, jika ada pihak yang sengaja mempolitisir informasi dan menciptakan Hoaxs, tidak menutup kemungkinan Kades Misawir akan mengambil langkah hukum.

bersambung…….



Menyingkap Tabir Menguak Fakta