PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Redam Dampak Corona, Pemerintah Percepat Penyaluran PKH

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah salah satu program nasional berupa bantuan sosial dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terhitung sejak tahun 2017.

Penerima PKH adalah warga negara yang terkriteria sebagai keluarga miskin di seluruh Indonesia. Penyalurannya dilakukan serentak pertiga bulan sekali.

Sementara sejak adanya musibah Corona di Indonesia yang kemudian ditetapkan masa tanggap darurat, Kementerian Sosial memutuskan bantuan PKH yang semula disalurkan tiap tiga bulan sekali akan diberikan setiap bulan.

Selain itu, dalam konferensi pers resminya pada Selasa, 24 Maret 2020 Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama menegaskan “Penyaluran PKH tahap kedua yang seharusnya April menjadi pertengahan Maret. Tahap ketiga yang seharusnya Juli jadi April, sehingga (selama) masa tanggap darurat corona, KPM (Keluarga Penerima Manfaat PKH) mendapatkan manfaat ganda.”

Tak hanya rnenambah dan mempercepat penyaluran PKH, pemerintah juga meningkatkan besaran bantuan dana pembelian sembako ke 15,2 juta penerima. Jika semula besaran bantuan senilai Rp 150.000 per keluarga per bulan, kini menjadi Rp 200.000.

Bantuan sosial senilai Rp 200.000 tersebut akan diberikan ke para penerima selama enam bulan berturut-turut mulai Maret hingga Agustus tiap bulannya. Jumlah penerimanya pun sudah ditambah, dari semula 10 juta keluarga menjadi 15,2 juta keluarga.

Satu lagi terobosan program yang dilakukan Kemensos, yaitu menyiapkan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk seluruh daerah terdampak Corona. Tujuannya memastikan kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan miskin terpenuhi selama terdampak. Perlu diketahui, pemerintah daerah seperti Wali Kota atau Bupati bisa mengajukan tambahan kebutuhan daerahnya masing-masing apabila jumlah yang diterima belum mencukupi.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta