PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Laporan Tentang Pengusaha CR Ashika Berlanjut

BANYUGLUGUR, Jawara Post—Nasib sebuah usaha Cafe dan Resto (CR) Ashika sudah mulai mendekati kerana hukum, Sabtu (11/08/2018). Betapa tidak, setelah memantik protes dari sejumlah kalangan termasuk LSM, berlanjut pada laporan polisi (LP) di Mapolres Situbondo. Saat ini, laporan tersebut telah ditindak lanjuti dan saksi pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres, kemarin.

Eko Febrianto alias Sity Jenar mengatakan kalau dirinya secara resmi telah memberikan keterangan sebagai saksi pelapor.”Berdasarkan laporan nomer register B/1260/VIII/2018/Reskrim, saya diminta menghadap kepenyidik guna diambil keterangannya sebagai saksi pelapor. Jadi ini jelas kami dua lembaga tidak main – main dalam hal ini,” kata Ketum, LSM Sity Jenar.

Lanjut dia, pihaknya tidak pandang bulu dalam hal supremasi hukum. Apapun bentuk pelanggaran dan perbuatan yang melanggar hukum, pihaknya akan serius dalam menindak lanjutinya. “Sebagai mitra Aparatur Penegak Hukum (APH), kami akan jelas dan tegas mengawal menuju keadilan hukum. Apalagi perbuatan yang sangat jelas melanggar aturan yang berlaku terkait reklamasi,” imbuhnya.

Informasi dari salah seorang sumber media ini, pengelola CR Ashika “cuek” akan ancaman saksi hukum. Malah, sejumlah pihak ada yang merapatkan barisan berada dibelakang CR Ashika. Tak ayal, aktifitas pengurukan telah dihentikan. Rencana perluasan tempat usahanyapun terkendala. Bahkan, kerusakan akibat pekerjaan ini tidak dapat dikembalikan, bibir pantai semakin menjorok ketengah.

Seperti diketahui, adanya reklamasi yang dilakukan oleh pengusaha cafe dan resto (CR) di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, banyak pihak yang angkat bicara. Tak hanya gertak sambal, 2 lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengambil langkah hukum positif, Sening ( 06/08/2018).

Kedua Lembaga tersebut secara resmi melaporkan dugaa kuat tentang perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan dan perundangan yanv berlaku.

Dua LSM itu masing – masing Ketum LSM Sity Jenar ( Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran ) dan Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jatim cabang Situbondo. Keduanya kompak melaporkan pengusaha CR Ashika dengan dugaan kuat melawan hukum. Saat ini laporan tersebut sudah masuk dalam lidik melengkapi bahan penyidikan terhadap pelapor. Bukan hanya keterangan pelapor, penyidik juga akan mengumpulkan bukti pendukung.

@din



Menyingkap Tabir Menguak Fakta