PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Gagahi Anak Tiri, Pria Karangdoro Masuk Bui

JAWA TIMUR, Jawara Post– Jajaran Reskrim Polresta banyuwangi kembali mengungkap 8 kasus yang diantaranya 7 kasus Persetubuhan dan 1 kasus vidio viral. Yang pertama khusus yang berhubungan dengan video viral, dibulan januari 2020.

Dalam Pengungkapan Kasus Video Viral tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banyuwangi KombesPol Arman Asmara dalam pres rilis. Senin (02/03/2020).

Dalam sebuah video viral, dimana ada seseorang datang ke sebuah rumah di Kecamatan Rogojampi Banyuwangi. Kemudian menodongkan senjata tajam kepada korban.

Kemudian video tersebut menjadi viral, maka Kita melakukan penindakan menangkap pelaku yang mana pelaku mengakui atas perbuatanya, sekarang pelaku dalam proses sidik ditahan, dengan dugaan membawa sajam tanpa ijin dan pengancaman kekerasan.

“Tersangka kita kenakan pada pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1. (1e) KUHP. Ancaman hukuman  penjara 5 tahun keatas. Motifnya pelaku ada perasaan jengkel terhadap korban. berarti terkait video viral terjawab hari ini,” kata KombesPol Arman Asmara.

Kemudian kasus persetubuhan. Dimana dimulai dari 31 Desember 2019 sampai dengan tanggal 24 Februari 2020. Polresta Banyuwangi juga berhasil ungkap 7 kasus persetubuhan, dimana rata rata kasus ini dengan dalih pelaku membujuk dan berikan iming iming.

Tetapi ada kasus yang sangat menarik menurut KombesPol Arman, yang terjadi di Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi tanggal 5 Januari 2020, dimana disini persetubuhan dilakukan oleh seseorang kepada korban yang cacat fisik dan mental.

“Awalnya korban didatangi oleh seorang pria lalu diberi iming iming lalu karena si korban tak bisa bicara kemudian disetubuhi, dan kemudian yang bersangkutan menyampaikan melalui tangan dan bentuk tubuh yang gestur kepada orang tua dan saudara untuk dilaporkan terhadap pelaku tersebut,” terang Kopolresta KombesPol Arman.

Kepada ayah tiri korban inisial ‘SKM’ 65 tahun (Pelaku), warga Karangdoro Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi, ketika ditanya oleh Kapolresta KombesPol Arman Asmara saat press Realese, Pelaku SKM (65) mengakui,

“Saya ga ingat itu kalau Anak Tiri saya atau Istri saya, karena saya baru pulang kerja dari sawah ladang. Anak Tiri saya tidak bisa berteriak pak.. karena cacat polio. Dia habis pipis dan tidur telanjang. Setelah saya melakukan saya ingat kasihan dan menyesal,” jawabnya kepada Kopolresta Kombes Pol Arman.

Kemudian dijelaskan juga oleh Kapolresta Banyuwangi, untuk yang lainya di 6 kasus persetubuhan ini rata rata melalui bujuk rayu untuk dinikahi.

Dari Kasus Persetubuhan ini, untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 81 (1) (3) jo. pasal 76D UU RI No. 16 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan semua pelaku sudah ditahan.

Untuk barang bukti yang berhasil ditemukan berupa: 1 buah baju motif garis oranye abu-abu, 1 celana pendek warna ungu, 1 buah baju warna hitam motif kembang hijau putih, 1 celana pendek warna merah tua motif garis-garis putih dan 1 sarung warna hitam motif kotak.

Tempat kejadian dirumah tersangka ‘SKM’ 65 tahun yaitu di Dusun Karangdoro RT 6/RW 1 Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi.

Dhony JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta