BANDUNG, Jawara Post– Polres Badung meringkus seorang pria berinisial FDL (57) asal Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Pria yang bekerja sebagai tukang kebun ini, merupakan pelaku sodomi anak di bawah umur berinisal AF (10) yang masih duduk di bangku SD.
“Modus pelaku mengajak korban ke rumah atau jalan-jalan. Imbalan berupa makanan, minuman, mainan, (dan) uang,” kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, Senin (17/2).
Peristiwa itu diketahui, terjadi sejak sekitar bulan Juni 2019 dan bulan Februari 2020 di kebun dalam areal tempat tinggal pelaku, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Perbuatan bejat pelaku itu terungkap, berawal pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 04.00 Wita. Korban ditelepon oleh pelaku dan menyuruhnya datang ke rumahnya. Setelah itu, sekitar pukul 07.00 Wita korban pulang ke rumahnya.
Namun, sesampainya di rumah karena merasa curiga, ibu korban menanyakan keadaannya kepada korban. Namun korban tidak mau menjawab.
Setelah ditanyakan kepada korban apa yang sudah terjadi, korban mengakui bahwa sudah dicabuli oleh pelaku. Perbuatan itu sudah dilakukan beberapa kali sejak awal semester sekolahnya.
“Menurut pengakuan korban, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan beberapa kali, seingat korban mencapai lebih dari 44 kali,” jelas Oka.
Setelah peristiwa itu, keluarga melaporkan pelaku kepada kepolisian Polres Badung, Bali. Kemudian, pada hari yang sama, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di tempat tinggalnya dan mencari ke tempat kerjanya.
Dari hasil interogasi dan dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung mengamankan pelaku ke Polres Badung untuk penyidikan lebih lanjut.
“Motifnya pelaku merasa tertarik melihat korban dan merasa nafsu melihat korban. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban sebanyak lebih dari 25 kali,” ujar Oka.
Atas perbuatannya bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
(mdk/rnd)