BANYUWANGI, Jawara Post – Perkara Sidang putusan menyita perhatian publik dan aparat Kepolisian Resor Kota Banyuwangi karena pihak keluarga terus menggelar aksi damai di depan PN Banyuwangi agar terdakwa divonis hukumnya mati. Demo itu membuat aparat menutup akses Jalan Adi Sucipto Banyuwangi. Selasa (04/01/2020)
Terdakwa Ahmad Khoirul (29), dengan terburu buru dilarikan ke mobil tahanan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tuntas membacakan vonis. Pria dengan nama panggilan Icang itu diputus bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pemuda asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar tersebut divonis maksimal. Sejak awal jaksa yang menuntut perkara itu menjeratnya menggunakan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun.
Hakim yang memimpin jalannya sidang Luluk Winarko, mengatakan pertimbangannya saat sidang putusan, Salah satunya kejahatan itu dilakukan pada malam hari dan memukul korban menggunakan potongan kayu kelapa yang telah dipersiapkan. Dengan pukulan benda tumpul itu membuat kepala Gadis Riskia mengalami cidera berat. Ini sesuai hasil visum et repertum tim medis,” Ungkapnya ketika membacakan putusan.
Peristiwa pencurian disertai tindak kekerasan terjadi pukul 04.30 WIB pada 27 September 2019, hakim berpendapat itu masih malam hari karena matahari belum terbit. Ketika memasuki kamar korban yang tinggal tak jauh dari kediamannya, terdakwa Icang berusaha mengambil HP karyawan Bank Mandiri Rogojampi.
Korban terbangun ketika terdakwa hendak mengambil HP, lalu dipukul pakai kayu kelapa yang telah disiapkan oleh terdakwa. Motor Honda Scoopy korban digadaikan di Lokalisasi Blibis, Kecamatan Blimbingsari setelah berkencan dengan salah satu PSK.
Dhony