TANGERANG, Jawara Post —Truk kontainer berstiker ‘seaco’ menyeruduk pagar tembok kantor Polsek Legok, Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Selasa (4/2). Kecelakaan itu terjadi pukul 06.00 WIB.
Kanit Lalu lintas Polsek Legok Iptu Bambang memastikan tak ada korban dalam kecelakaan tunggal yang merusak tembok pagar Mapolsek Legok di Jalan H Soleh, Legok, Tangerang.
“Kejadiannya pukul 06.00 WIB. Hanya kerugian materil berupa tembok pagar, papan plang dan tiang telepon,” ucap Kanit Lantas Polsek Legok Iptu Bambang Selasa (4/2).
Saat ini lanjutnya, pengemudi truk kontainer atas nama Eko Prasojo (42), masih dalam pemeriksaan polisi. “Masih diperiksa, itu di dalam ada orangnya. Pengakuannya mengantuk hendak menjemput barang ke pabrik LG menuju Tanjung Priok” kata dia.
Sampai saat ini mobil truk kontainer B 9441 WV masih menunggu pihak pengurus truk untuk mengevakuasi badan truk yang rusak. “Saya tadi mengantuk dan menabrak tiang telepon lalu menabrak pagar. Enggak ada luka hanya kaget saja,” ungkap dia.
Dari kejadian itu, sejumlah materil Mapolsek Legok mengalami rusak di antaranya 7 meter pagar Mapolsek Legok, portal pintu masuk, papan nama Bhayangkari, kabel saluran telepon, WF dan retator papan nama polsek yang pecah.
Dengan adanya kejadian ini, Warga Legok berharap adanya ketegasan dan keseriusan pemerintah dan polisi dalam menindak tegas pelanggar lalu lintas.
“Pelanggarannya jelas, truk tidak boleh lagi melintas di luar jam operasional pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Nyatanya, kan masih banyak. Harusnya polisi tegas dan menilang pelanggar-pelanggar yang jelas-jelas membahayakan. Kalau kerugian jiwa dan materil sudah banyak kasusnya akibat truk-truk besar ini,” ucap Lisa warga Legok.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang mengatur operasional kendaraan truk berat di jalan milik Pemkab Tangerang. Dalam Perbup tersebut, kendaraan truk berat hanya boleh melintas dari pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.
Imrlda/JP