KETAPANG, Jawara Post– Perssigap88.co.id|Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ketapang kembali meringkus seorang yang diduga pengedar Narkoba dengan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 18,47 Gram pada minggu (26/01/2020) sekitar Pukul 24.15 wib dini hari lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Payakumang.
Adapun tersangka bernama Marsuf Alias Usuf Laki-laki (46) seorang warga Dusun Sumber Periangan, Desa Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP.RS.Handoyo,S.IK,.M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang Iptu Anggiat Sihombing saat dikomfirmasi Jum’at (31/01/2020) membenarkan tetang penangkapan tersebut serta menjelaskan Kronologisnya.
“Memang benar, anggota satreskoba Minggu dini hari yang lalu sekitar pukul 24.15 wib telah menangkap seorang yang diduga pelaku pengedar Narkoba atau Narkotika jenis Sabu-Sabu berinisial MS alias U Laki-laki (46) di TKP Desa Payakumang dengan BB Sabu seberat 18,47 Gram yang di dapati dari dalam tas selempang berwarna hitam milik tersangka dan saat penangkapan tersangka disaksikan oleh Rukun Tetangga (RT) setempat,” Ujarnya.
Lanjutnya, Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti dengan pemantauan hingga penangkapan terhadap tersangka.
“Adapun Kronologis penangkapan, Pada saat itu tersangka sedang berjalan kaki bersama seorang temannya di sekitar wilayah Desa Payakumang, “Paparnya.
Kemudian, pada saat itu pula kami memerintahkan tersangka untuk tidak bergerak sembari menunggu kedatangan RT Setelah itu kami langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang yang dibawa oleh tersangka, pada saat kami menggeledah isi dari dalam tas tersangka ditemukan satu kantong clip bening berisi kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian guna proses lebih lanjut tersangka dan barang buktinya kami bawa ke Mapolres Ketapang.
“Untuk tersangka akan kita kenakan Undang-undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara minimal Enam Tahun maksimal 20 Tahun dengan denda Rp.10.000.000.000, (10 Milyar Rupiah),” tutupnya.
Fakima/JP