BIMA, Jawara Post – Berawal dari laporan masyarakat lewat Via Telpon, terduga prlaku Pencurian Motor (Curanmor) inisial UA (18 Tahun) warga Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB berhasil diringkus Personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bima, Jumat (22/01/20) sekitar Pukul 23:50 Wita.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, kejadian tersebut diketahuinya kejadian atas adas laporan masyarakat via Telpon bahwa di Desa Nata, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima terdapat terduga pelaku curanmor sedang di hakimi massa kemudian personel Unit opsnal Sat Reskrim langsung datangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan masyarakat sedang ramai di TKP.
“Atas bantuan beberapa tokoh Desa Nata maka terduga pelaku yang hendak dihakimi masyarakat berhasil di amankan dan di evaluasi di Mako Polres Bima,” ujarnya.
Dibeberkannya, berdasarkan hasil introgasi awal, di dapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan Curanmor sebayak 2 kali dan perampasan Hp di jalan lintas kalaki dekat Makam pahlawan watasan Desa Belo, Kecamatan Palibelo.”Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan maka UA sementara di amankan di Polres Bima, sambil menunggu laporan resmi dari pihak korban,” jelas dia. (Lalu)