PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Pruduksi Arak Palsu Di Sergap Garda Blambangan Polresta Banyuwangi

Reporter : Dhonny Martha

BANYUWANGI, Jawara Post– Jajaran Reskrim Polresta Banyuwangi menciduk Dua tersangka berinisial GE dan MS oleh Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi. Keduanya ditangkap saat mengoplos etanol dengan air sumur tersebut di Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, terungkapnya produksi Miras oplosan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan beredarnya miras oplosan di wilayah kecamatan muncar kabupaten banyuwangi. Kamis (22/01/2020)

Polisi juga berhasil menyita barang bukti yakni 10 jerigen ukuran 20 liter berisi etanol (total 200 liter), 1 jerigen ukuran 5 liter berisi arak, 11 karung plastik berisi masing-masing berisi 25 botol arak ukuran 600 ml (total 165 liter).

Polisi akhirnya melakukan penyelidikan akhirnya menggrebek rumah kontrakan di kecamatan Muncar yang dijadikan tempat produksi arak oplosan palsu. Dua orang tersangka berhasil kita tangkap, yakni GE warga Desa Tembokrejo sebagai penjual dan MS (warga Desa Watukebo) selaku produsen, Ungkap Kapolresta

Kapolresta Mengatakan, etanol dicampur air sumur atau arak oplosan palsu yang diproduksi tersangka terbilang cukup berbahaya. Tersangka menggunakan etanol (alkohol 90 persen) sebagai bahan dasar arak oplosan tersebut yang kemudian dioplos dengan air sumur.

Arak oplosan tersebut dari etanol dan air sumur mentah. Tersangka mencampurkan etanol 13 liter dengan 18 liter air sumur dalam jerigen ukuran 30 liter. Kemudian setelah dioplos di kemas dalam botol ukuran 600 mililiter, Ujar Kapolresta.

MS menjual arak buatannya seharga Rp 17.000/botol kepada tersangka GE. Selanjutnya oleh tersangka GE dijual seharga Rp 25.000/botol kepada masyarakat. Kedua tersangka menjalankan bisnis tersebut lantaran keuntungan yang sangat besar. Tersangka MS memperoleh omset sebesar Rp 4.200.000 sekali produksi.

Kedua tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam dipenjara. Tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan minuman keras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsidair pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.



Menyingkap Tabir Menguak Fakta