PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SUMATERA : KISAH PILU KAKEK SAMIRIN Dari SIMALUNGUN

Berikut kisah pilu kakek Samirin yang dituduh mencuri getah karet senilai 17 ribu. Kini divonis 2 bulan penjara.

TAPANULIJawara Post—Kalimat yang menyatakan kalau hukum di Indonesia itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah rupanya memang benar adanya. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin ia kebal terhadap hukum. Sebaliknya, semakin miskin dan kecil seseorang, semakin mudah ia dijatuhi hukuman.

Padahal jika dibandingkan, kesalahan keduanya terkadang berbeda jauh, yang divonis penjara hanya melakukan kesalahan kecil, sedangkan yang lolos dari hukuman justru melakukan kesalahan besar.

Samirin (67) menceritakan saat itu dirinya sedang menggembala sapi. Kemudian mengambil getah karet dan dijual. Uang hasil penjualan dia gunakan untuk membeli rokok. “Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet,” ujar Samirin sembari tersenyum dikutip dari Tribun Medan.

Namun dirinya tak tahu ternyata ada satpam perkebunan yang melihatnya. Samirin divonis 2 bulan 4 hari penjara karena disebut mencuri getah karet.

Kakek Samirin mengambil getah karet seberat 1,9 kg atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Tindakannya disebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Istri Samirin, Sumiati lantas menangis mendengar vonis suaminya. Terlihat Sumiati menyeka air mata dengan kerudung yang dia kenakan.

Namun Samirin akan bebas sehari setelah divonis hakim.

Lantaran sebelumnya, Samirin sudah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari. “Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas,” kata Agus Supriandi pada Rabu (15/1/2020).

Keputusan tersebut lantas disambut tangis bahagia dari keluarga Samirin dan para pengunjung sidang.“Terima kasih, kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak. Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur” ujar Sumiati.

Anak Samirin, Agus Supriandi juga mengaku senang ayahnya akan segera bebas. Sumiati lantas mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang telah membantu suaminya.

“Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya.  Saya enggak tahu mau bilang apa lagi,” katanya seraya menyeka air matanya.

Kakek 12 cucu tersebut mengaku senang akan kembali bisa bertemu dengan keluarganya. “Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu,” katanya.

Keluarga Samirin lantas mengumpulkan uang koin untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 17.400 yang disebabkan Samirin. “Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone,” ujar Agus Supriandi.

Uang koin tersebut lantas diberikan kepada PT Bridgestone.

Sekadar diketahui, Jaksa menahan Kakek Samirin (69) karena mengambil sisa getah karet di perkebunan milik Bridgestone seharga Rp 17.450. Hal ini membuat anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan geram karena selain tidak manusiawi, negara juga malah tekor. Kok bisa?

“Dia dipenjara selama 2 bulan 4 hari. Untuk memberi makan dia, sehari habis Rp 20 ribu. Kali 3 bulan sudah berapa negara mengeluarkan uang? Apalagi saat ini penjara sudah over kapasitas. Tidak sebanding dengan kerugian pelapor (Bridgstone-red),” kata Hinca saat berbincang dengan media, Kamis (16/1/2020).

Kusuma/JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta