PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR JOGJA : Kerajaan Baru Bubar, Penguasanya di Ringkus Polisi

PURWOREJO, Jawara Post – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap dua orang yang mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Sejagat di Purworejo. Keduanya adalah Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna membenarkan penangkapan kedua pelaku. Kini, keduanta dibawa ke Polres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif.

“Iya benar sudah diamankan oleh tim Ditkrimum,” kata Kombes Iskandar, Selasa (14/1/2020).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan KTP para pelaku. Sebelumnya viral di media sosial berdirinya keraton agung sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Kejadian ini dianggap meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 14 UU RI No.1 tahum 1946 tentang peraturan hukum pidana berbunyi ‘barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Timred



Menyingkap Tabir Menguak Fakta