PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

ADA KABAR EKSEKUSI, WARGA CONCRONG MULAI RESAH

Reporter : Dhonny Martha

BANYUWANGIJawara Post –Warga perumahan concrong Desa Rogojampi Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur, mulai resah ada pemberitahuan jika tanah rumahnya harus dikosongkan yang telah memiliki sertifikat sejak tahun 1997, Sabtu (11/01/2020)

Puluhan warga yang tinggal di perumahan concrong Dusun Krajan Rt 03 Rw 01, Desa/ Kecamatan Rogojampi resah. Hal itu menyusul terbitnya surat yang diberikan kepada warga beberapa Bulan lalu dan saat ini juga mendapat info rakor perihal pengosongan rumah atau penggusuran.

Suworo, 56 salah seorang warga setempat mengaku, dia menerima kabar tentang rencana eksekusi penggusuran itu dari salah seorang yang mengaku sebagai intel dari kepolisian.

Surat yang diterima pada beberapa bulan lalu itu, warga perumahan yang berjumlah 35 kepala keluarga diminta untuk keluar dan mengosongkan rumahnya karena tanah yang di tempati warga tersebut akan dieksekusi.

Suworo mengaku jika dia membeli tanah di lokasi perumahan tersebut sebesar Rp.65 juta dan dibangun menghabiskan biaya sekitar Rp 250. “ Saya kaget kok dapat surat pemberitahuan pengosongan, padahal saya beli ada sertifikatnya lengkap. Ini tahu-tahu kok diminta mengosongkan,” katanya keheranan.

Tidak hanya Suworo saja yang keheranan dengan beredarnya surat pemberitahuan pengosongan tersebut. Ketua Rt 03 Rw 01, Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Rogojampi, Mahendra juga keheranan. Dia yang sudah menempati rumah yang dibelinya dan telah bersertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi mendadak tahu-tahu diminta mengosongkan. “ Saya tanah ini beli, kalau ada eksekusi kami akan mempertahankan mati-matian,” cetusnya.

Sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus perlawanan, warga kompak pernah memasang spanduk papan bertuliskan rumah ini sudah bersertifikat di depan rumahnya masing-masing beberapa Bulan yang lalu, warga tentu sangat heran.
Karena warga yang masing mengantongi sertifikat hak milik resmi (SHM) dari BPN tahu-tahu diminta untuk mengosongkan rumahnya. “ Warga semua ini beli, kok bisa mau digusur itu apa maksudnya,” jelas Mahendra

Warga menduga eksekusi yang akan dilakukan oleh juru sita pengadilan negeri Banyuwangi salah objek. Pasalnya, dari lokasi yang akan dilakukan eksekusi adalah persil 97. Sementara lokasi yang kini ditempati warga untuk perumahan adalah persil 98. “ Kami mohon rencana eksekusi ini diperiksa dan ditinjau ulang sebelum ada pertumpahan darah,” tandas Suworo.

Dhonny/JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta