SUMUT, Jawara Post —Kasus pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55), yang ditemukan twas di kebun sawit pada Jumat (29/11/2019) menemui titik terang. Polda Sumut menetapkan 3 tersangka, salah satunya adalah istri korban, Zuraida Hanum.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Dua tersangka lainnya adalah Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29). Martuani mengatakan, sejak penemuan jasad, proses penyelidikan dan penyidikan memakan waktu cukup panjang.
“Hari ini adalah hari ke-40, kemungkinan besar akan dilakukan peringatan 40 hari almarhum,” katanya.
Dia mengapresiasi seluruh tim dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang membantu dengan memberikan infomasi.
Terkait tudingan miring kepada Polda terkait alasan ini lama terungkap, Martuani mengatakan, penyidik telah melakukan tugasnya secara on the track.
“Kenapa lama karena penyidik perlu alat bukti bukan katanya. Sehingga seluruh hasil kerja penyidik diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan,” katanya.
Menurutnya, pembunuhan ini termasuk berencana, bukan kejahatan biasa. Mengenai motif pembunuhan, lanjut Martuani, adalah masalah rumah tangga. “Persoalan penyidik adalah alat bukti karena pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa,” katanya.
Jefri/Reza/JP