PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR MALUKU : Wali Kota Tual Pecat Dua PNS Yang Bolos Kerja

TUAL MALUKU, Jawara Post —Wali Kota Tual Adam Rahayaan dengan tegas memecat dua aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkup Pemerintah Kota Tual yang dinilai bolos kerja sebagai Abdi Negara tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Tual pada saat gelar apel gabungan dengan PNS di halam kantor Wali Kota Tual, Senin (6/1/2020).

Berdasarkan surat keputusan Wali Kota Tual No: 01 Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tamsir Singgih Tehuayo pangkat (III/d), yang dinilai lalai tugas sebagai ASN di lingkup Kecamatan Pulau-pulau Kur.

Keputusan Wali Kota Tual No: 02 Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Jules Berdanus Karmomyaan pangkat (III/a) pada dinas pendidikan dan kebudayaan kota tual.

“Pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.

Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.

Sebelum ASN tersebut diberhentikan, kata Adam Rahayaan, Pemerintah Kota Tual sudah mendapatkan laporan bahwa ada dua orang aparatur negara di daerah itu tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa ada kabar kepada atasan atau pimpinan.

Ditambahkan, setelah dilakukan pendalaman dan dilakukan pemanggilan, namun ASN tersebut tidak menghiraukan panggilan tersebut. Karena diduga sudah menyalahi aturan yang berlaku, maka oknum ASN tersebut akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.

“Kami berharap seluruh ASN di Kota Tual harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena kedisiplinan adalah tanggung jawab kita semua ASN. Disiplin itu keren, kreatif dan responsif,” ucapnya

Wali Kota Tual Adam Rahayaan mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Tual agar menjalankan tugas dengan baik, dan apabilah tidak menjalankan tugas sebagai Abdi Negara maka dipastikan akan dilakukan pemecatan.

“Hari ini kita pecat dua oknum PNS dan akan menyusul beberapa oknum lagi,” ucapnya.

Nurjanah/JP

 



Menyingkap Tabir Menguak Fakta