Reporter : Dhonny Martha
BANYUWANGI, Jawara Post – Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan Hendrik Tibboel (56), warga negara Belanda sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Nur Khofiani (41) warga Jl. Citarum Kelurahan Panderejo Kecamatan Banyuwangi0.
“Kita sudah melakukan penyidikan Hendrik Tibboel sudah mengakui telah membunuh Nurhofiani, sehingga kita tetapkan dia sebagai tersangka,” Kata AKBP Arman AS , Selasa (24/12/2019).
Disaat tersangka menonton televisi, korban tidur mendengkur di sebelahnya. Saat dibangunkan supaya tidak mendengkur, korban tak kunjung bangun, kata Kapolresta.
Bule yang sudah sepuluh tahunan tinggal di Banyuwangi ini yang nekat membunuh Nurhofiani gara-gara hal sepele. Dia jengkel lantaran korban tidur mendengkur saat berada di rumahnya.
Hendrik akhirnya emosi dan melampiaskan dengan menenggak minuman keras serta obat-obatan. Akibat pengaruh minuman beralkohol itu, tersangka semakin meledak-ledak emosinya dan langsung menjerat leher korban dengan kabel komputer hingga tewas.
tersangka juga mengaku jengkel lantaran korban sering meminjam uang kepada dirinya, sehingga sering terjadi pertengkaran,” ujar Kapolresta
Tersangka kini harus mendekam di hotel prodeo. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tidak direncanakan.
“Karena status kewarganegaraan tersangka Belanda, kita akan berkoordinasi dengan konsulat jendral Belanda bahwa ada warganegaranya terjerat kasus hukum,” tutupnya.