JAYAPURA, Jawara Post—Ketua Umum BPI KPNPA RI kawal kasus pemberhentian Kepala Kampung di Kabupaten Puncak Jaya dan akan mendampingi perwakilan DPRD Kabupaten Puncak jaya Sdr. Mendis Wonda Gire jumpai Mendagri dan Kapolri di Jakarta.
Dengan dasar pengaduan dari warga masyarakat Papua khusunya Kabupaten Puncak Jaya yang diwakili oleh Perwakilan DPRD Sdr. Mendis Wonda Gire, BPI KPNPA RI melayangkan surat kepada Bapak Presiden RI dengan Surat Nomor : 027/DPN-BPI/II/2019 tertanggal 15 Februari 2019 tentang Tentang Dugaan Pelanggaran UU No.6 Tahun 2014 Tentang SK Bupati Dengan Surat Nomor : 188.45/95 Tahun 2018 Oleh Bupati Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Yang Berpotensi Mengakibatkan Perang Suku Dan Disintegrasi Bangsa.
Proses panjang gugatan 125 orang kepala kampung di kabupaten Puncak Jaya, Papua perihal penonaktifan mereka dari jabatan oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda akhirnya berbuah manis di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Hakim MA yang diketuai Dr. H Yulius dan anggota masing-masing Dr. Hari Djatmiko dan Dr. Yosran dalam putusannya nomor 367 K/Tun/2019 tanggal 26 September 2019, sebagaimana salinan yang diterima pengacara tanggal 7 November 2019, menguatkan gugatan para kepala kampung yang menggugat keputusan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda.
Putusan MA adalah menolak kasasi tergugat dalam hal ini Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, dan mewajibkan rehabilitasi harkat dan martabat penggugat dan mengembalikan mereka ke posisi semula sebagai kepala kampung yang sah. Dengan putusan dari MA ini berarti telah final. Sebab, sejak awal gugatan mereka diterima dan dikabulkan PTUN Jayapura, dan banding di PTTUN Makasar pun menguatkannya. Dengan demikian kepala kampung versi SK Bupati adalah cacat hukum, dan wajib bagi Bupati mengembalikan kedududkan para penggugat. Memang ada waktu bagi bupati lakukan putusan ini, kalau seumpama tidak dilakukan maka PTUN akan tetapkan penetapan eksekusi yang mewajibkan bupati Puncak Jaya melakukan putusan ini.
Ketua Umum BPI KPNPA RI sangat apresiasi atas langkah yang mereka ambil yakni memilih jalur hukum dan tak mau lagi perang yang akan mengorbankan masyarakatnya. Ini sejarah baru dan nilai positif yang diapresiasi dari mereka sebagai masyarakat Puncak Jaya. Seperti yang diketahui, selama ini mayoritas warga masyarakat di Papua memilih perang suku dan mereka warga Puncak Jaya memilih jalur hukum karena awalnya sempat terjadi peperangan suku yang menimbulkan banyak korban nyawa dan harta.
Sebelumnya Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 188.45/95/KPTS/2018 Tanggal 22 Juni tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya periode tahun 2018-2024.
SK ini menimbulkan permasalahn yang berujung gugatan awal di PTUN Jayapura, sebab para Kepala dan Sekretaris sebelumnya, merasa mereka masih sah sebagai Kepala dan Sekretaris Kampung hingga tahun 2021 sesuai SK pengangkatan mereka.
BPI KPNPA RI berkomitmen terus mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan meminta kepada Mendagri untuk me-non-aktifkan Bupati Puncak Jaya dari jabatannya dikarenakan tidak melaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung RI yang berkekuatan Hukum tetap.
Yery B/ JP