PIDIE ACEH, Jawara Post– Dari Data kepolisian, tercatat Bripka M bertugas di Polsek Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh. Keberadaan Bripka M terhendus di hotel, setelah suami RA yang tercatat sebagai anggota Polres Pidie berinisial Bripka D, melaporkan pada Sipropam. Ia melaporkan bahwa istrinya, RA sudah dua hari tidak pulang ke rumah.
Percintaan Bripka M dengan seorang ibu rumah tangga berinisial RA (35) berakhir. Setelah tim Polres Pidie, menangkap keduanya di salah satu hotel di Sigli, Rabu (13/11/2019), sekitar pukul 04.00 WIB. Ternyata, RA (35) juga seorang istri polisi.
Data di kepolisian, Bripka M bertugas di Polsek Bandar Baru, Pidie Jaya. Sementara, Bripka D bertugas di Polres Pidie.
Bripka D mengendus istrinya RA sedang berada di salah satu hotel bersama Bripka M. Kemudian, Bripka D melaporkannya ke Sipropam Polres Pidie.
Dalam laporannya, bahwa istrinya, RA sudah dua hari tidak pulang ke rumah. Kemudian, tim Polres Pidie yang dipimpin Waka Polres Pidie, Kompol Iskandar SE Ak, Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Aprilla, Kasi Propam, personel Sipropam, personel siwas dan personel Sat Resnarkoba Polres Pidie meluncur ke Hotel.
Kemudian melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut turut ikut Bripka D. Saat digerebek, Bripka M dan RA ditemukan dalam satu kamar di hotel.
Tim Polres Pidie pun menggelandang keduanya keluar dari kamar hotel. Polisi juga melakukan penggeledahan mobil Bripka M, yang sedang diparkir di halaman hotel.
Mereka pun menemukan satu paket kecil sabu bekas dipakai, pipet, air mineral, sumbu, dan korek api. Bripka M bersama barang bukti dan teman wanitanya diboyong ke Polres Pidie.
Di polres, keduanya menutup wajah. Tampak Bripka D tak bisa berkata-kata. Dari hasil pemeriksaan sementara tes urine Bripka M diduga positif sabu. Sementara RA tidak.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, mengatakan, saat ini Bripka M bersama wanita RA telah diamankan di Mapolres Pidie.
Hal itu guna diproses secara hukum dan memeriksa sejauh mana Bripka M dan anggota bhayangkari itu melanggar hukum.
“Baik kita proses secara kode etik atau pidana umum. Kita tunggu hasil pemeriksaan nantinya. Intinya semua oknum polisi yang melakukan kesalahan tetap diproses secara hukum dan tidak kita tutupi,” jelasnya.
Kapolres Andy, mengimbau kepada anggota Polres Pidie agar melakukan perbuatan yang baik. Sebab, jika melakukan perbuatan melawan hukum, tentunya akan merugikan polisi itu sendiri. “Tolong hindari perbuatan tidak baik untuk menjaga institusi polisi,” ucapnya.
Isap Sabu sebelum Masuk ke Hotel
Sat Resnarkoba Polres Pidie berhasil mengungkapkan asal sabu-sabu yang dikonsumsi Bripka M, yang diciduk berduaan di hotel bersama selingkuhannya yang juga isteri polisi di Pidie.
Sabu tersebut ternyata dibeli Bripka M dari seorang pria dengan panggilan Bulek, warga Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Sabu tersebut diisap Bripka M di dalam mobil. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya barang-bukti (BB) satu paket kecil sabu bekas pakai, pipet, air mineral, sumbu, dan korek api di dalam mobil tersebut.
“Bripka M mengonsumsi sabu sendirian di dalam mobil, sebelum masuk ke hotel,” kata Kapolres Pidie, AKBP Andi NS Siregar SIK, melalui Kasat Narakoba, Iptu Yusra Aprillia, kepada Serambinews.com, Kamis (14/11/2019).
Ia menyebutkan, plat nomor polisi (Nopol) BK 1915 UQ yang dipasang Bripka M di mobil jenis Datsun miliknya itu juga merupakan pelat palsu.
Artinya, selain berselingkuh dengan istri orang dan memakai narkoba, Bripka M juga melakukan kejahatan pemalsuan pelat nomor polisi.
Namun untuk saat ini, oknum polisi itu baru dibidik dengan pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan kasus disiplin dan perzinahan masih dalam tahap proses
TimRed/JP