MUSLIM, Jawara Post—Kehadiran UU Pesantren memberikan ruang pengakuan bagi santri setelah menamatkan studinya. Selama ini ijazah mereka kerap tidak diakui karena bukan lulusan sekolah umum. Ke depan, lulusan pesantren semakin diakui. Semua itu seiring adanya UU Pesantren.
Wasekjen Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Erfandi menyebut, perhatian negara selama ini kepada eksistensi pesantren masih sangat minim. Dia mencontohkan yang terdapat di UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di sana kata ‘pesantren’ hanya satu kali disebut. Dengan adanya UU pesantren, maka legitimasi dan eksistensi serta produk pesantren semakin diakui negara.
“Pengesahan UU Pesantren merupakan jihad konstitusi yang dilakukan anggota DPR di parlemen. UU ini juga membuat syahadah atau ijazah pesantren yang sebelumnya sering tidak diakui, kini harus diakui pemerintah. Pos pembiayaan dari pemerintah untuk pesantren pun akan bertambah,” kata Erfandi, Kamis (18/10).
Sebelumnya, Rabu (16/10), para santri se-Jabodetabek mendapat sosialisasi soal UU Pesantren dari Fraksi PPP DPR dan Yayasan Wakaf Qur’an Indonesia. Sosialisasi itu juga dihadiri oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) se-Jabodetabek.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, sejak 2013 PPP menginsiasi RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Satu tahun berselang parta-partai bernafaskan Islam seperti PKB, PKS, dan PAN bergabung mengusung RUU tersebut. Dalam perjalanannya, RUU kemudian berubah menjadi RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. “Pada akhirnya RUU berubah menjadi RUU Pesantren,” ujar Baidowi.
Sementara itu, Ketua Umum PP IPNU Aswandi Jailani menyebut, implementasi UU Pesantren ini perlu diawasi agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan yang tertuang UU tersebut. “Kami meminta pengurus IPNU seluruh Indonesia untuk mengawal terbitnya Peraturan Menteri yang menindaklanjuti disahkannya UU Pesantren,” kelas Aswandi.
Ilham S/ Jp