PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Hakim Bilang Perkara KSP Arta Srikandi Tidak Layak Disidangkan, Jaksa Saling Lempar 

Reporter : Dhonny Marth

 

Banyuwangi Jawarapost – Sidang perkara Boss KSP Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko yang dilaporkan atas kasus dugaan pengelapan dana Koperasi simpan pinjam, yang hingga kini prosesnya masih di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, menyimpang sejuta pertanyaan.

Bagaimana tidak, meski Pengadilan Niaga sudah memutuskan koperasi Arta Srikandi sudah palilit berdasarkan surat putusan nomer 7/PDT.SUS-PKPU/2019/PN. NIAGA.SBY. namun Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan tetep memproses dan menahan Robby Sulistio Handoko setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan.

Setelah sempat di tahan di Polda Jatim beberapa pekan, akhirnya Robby Sulistio Handoko dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi hingga sekarang. Kasus tersebut berlanjut hingga ke persidangan di PN Banyuwangi.

Dalam persidangan hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai sidang pidana kasus dugaan penggelapan nasabah yang menyeret Boss KSP Artha Srikandi Robby Sulistio Handoko, tak seharusnya dilakukan. Hal tersebut mengingat adanya keputusan pailit dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya (25/5/2019) lalu, dan sudah dilakukan verifikasi ke PN Niaga Surabaya.

“Terdakwa Robby tak layak ditahan karena terdakwa telah dilindungi undang undang kepailitan,” jelas Syamsul Arif Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang memimpin langsung persidangan kasus tersebut (30/9/2019).

Samsul Muarif dalam persidangan juga menjelaskan jika Undang undang kepailitan tak memberlakukan sidang perdata maupun pidana. Pengadilan Niaga telah menunjuk kurator dalam proses kepailitan KSU Arta Srikandi yang bertugas untuk menyita seluruh aset KSP Artha Srikandi dan terdakwa. Penyitaan tersebut guna mengganti tagihan ataupun dana para kreditur setelah aset aset KSU Arta Srikandi tersebut terjual.

“Seharusnya sidang diberhentikan dan terdakwa tak semestinya ditahan,”kata Syamsul muarif setelah mengetahui bukti bukti surat putusan yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu Ari Dewanto, SH, jaksa penuntut umum perkara tersebut saat di wawancarai beberapa media mengatakan, jika perkara tersebut adalah limpahan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya dan sudah di P21.

“Itu pelimpahan dari Surabaya dan sudah P21, kita hanya menerima saja,” Pungkas Ari



Menyingkap Tabir Menguak Fakta