JAWA TIMUR, Jawara Post—- Puluhan wartawan Banyuwangi gelar aksi solidaritas, Ini menyikapi kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang pekan ini. (27/09/2019)
Beberapa Aliansi Jurnalis Independen (AJI) , Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda, Forum Media Koran Majalah dan Television (KOMAVISION ), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuwangi.
Aksi damai yang di gelar didepan Gedung DPRD Banyuwangi diawali dari Room Wartawan DPRD Banyuwangi, dengan membawa berbagai poster bertuliskan sindiran dan kecaman, dan berorasi.
Ketua PWI Achamad Saepudin menerangkan, Adanya demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah disambut aksi represi aparat kepolisian. Beragam kekerasan dilakukan untuk menghalau dan memukul mundur para aktivis yang menyuarakan beragam tuntutan.
“Rupanya, sikap represi polisi tak berhenti pada demonstran saja, tapi juga menyasar jurnalis yang sedang bekerja. Aparat tak hanya menghalang-halangi kerja jurnalistik, tapi juga merampas bahkan melakukan kekerasan. Sejumlah jurnalis di berbagai daerah dilaporkan terluka dalam peristiwa tersebut,” kata Saepudin Jum’at (27/9)
Baharudin Yusuf menyampaikan laporan sementara yang diterima, ada tiga daerah yang terjadi kekerasan dan menimpa jurnalis. Di antaranya, di Jakarta, Makassar, dan Jayapura. Korban yang tercatat ada 10 jurnalis dari 10 media berbeda. Bentuk kekerasan yang diterima juga bermacam-macam.
Adanya intimidasi dan Tindakan ini sudah jelas melanggar hak berekpresi dan menyampaikan pendapat warga yang dijamin undang-undang. Pemerintah terkesan antikritik, sehingga menggunakan alat negara untuk membungkam warganya.
Di sisi lain, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa terhadap jurnalis juga merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
Padahal, setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik.
Menyikapi kekerasan terhadap jurnalis ini, PWI Banyuwangi menyatakan sikap, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi di berbagai daerah. Dan mendesak kepolisian menghentikan segala bentuk represi yang mengancam kerja jurnalis, serta mendukung kebebasan berpendapat dan berkespresi yang dilakukan masyarakat.
Menuntut kepolisian menghukum anggotanya yang terlibat kekerasan kepada jurnalis. Dan penanganan kasusnya dibuka untuk publik. Serta Menuntut kepolisian melucuti senjata para anggotanya yang bertugas menghalau massa. Dan menghentikan semua upaya sweeping kepada peserta aksi maupun jurnalis yang sedang bertugas.
Tuntaskan reformasi di tubuh Polri, Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat sedang meliput. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers.
Mengimbau perusahaan media untuk memberikan alat pelindung diri kepada jurnalis mereka yang meliput aksi massa yang berpotensi terjadi kericuhan, dan mendesak Dewan Pers membentuk satgas antikekerasan guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK di berbagai daerah.
Dhonny