PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

JAWA TIMUR : Tiga Budak Narkoba Diringkus Polisi di Tiga TKP

MADURA,  Jawara Post– Tiga orang budak narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi setempat di beda Tempat Kejadian Perkara (TKP). Satu tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, diawali dari informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi sabu, maka Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak melakukan pengintaian.

Ternyata benar mendapati tersangka Fikri Firmansyah (22), warga Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep, sedang di depan salah satu sekolah SMA di Kalianget, Sumenep.

“Tersangka dilakukan geledah badan. Dan ditemukan barang bukti di saku celana pendek warna hitam di bagian depan sebelah kiri berupa dua poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing 0,18 gram dan 0,22 gram. Dibungkus dengan amplop warna putih,” urainya, Rabu (18/9/2019).

Tersangka lulusan SMK ini mengakui jika barang terlarang itu miliknya yang didapat dari Rahmad Gunawan (33), warga Jl. Nangka Blok. T/7 Perumahan Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak melakukan pengejaran. Ternyata tersangka Rahmad Gunawan belum jauh dari tempat kejadian pertama. Tersangka dengan mudah diamankan.

Petugas mendapati barang bukti di saku celana pendek jeans warna biru di bagian depan sebelah kiri berupa satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,38. “Kedua tersangka diamankan berikut barang buktinya ke polres,” katanya.

Empat jam kemudian, anggota Polsek Rubaru, Polres Sumenep, juga mengungkap kasus serupa yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Kecamatan Manding, Sumenep.

Tersangka Fauzan (40), warga Dusun Larangan, RT 01, RW 05, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep.

Tersangka diringkus di Jl. Raya Rubaru, Dusun Kaleleng, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep. “Tersangka kedapatan barang bukti sabu seberat 0,32 gram,” terang Widiarti S.

Terungkapnya kasus tersebut juga berawal dari informasi warga. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan warga, anggota Polsek Rubaru melakukan pengintaian.

Tersangka diketahui sedang mengemudikan motor RX-king warna hitam bernomor polisi W 6959 DO. “Saat diamankan dan dilakukan geledah badan, didapati barang bukti pada saku baju pendek sebelah kiri berupa satu poket sabu,” jelasnya.

Tersangka tidak berkutik dan mengakui sabu seberat 0,32 gram tersebut miliknya. Ketiga tersangka ini, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putri K/red/Jp


Menyingkap Tabir Menguak Fakta