PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Terindikasi TDM, Bupati Dadang Diminta “STOP” Proyek Wisma Daerah

Petir Menyambar Dilangit Kota Santri (04)

SITUBONDOJawara Post –‘ Lantaran diduga kuat telah terjadi salah mengambil kebijakan dan keputusan, Bupati Dadang Wegiarto, SH, didesak untuk segera mengevaluasi proyek gedung wisma daerah di Pasir Putih. Selain terindikasi mark up angaran dalam S2HB2U, lokasi proyek juga berasal dari lahan TNI AD berupa Hotel Mutiara yang dikemas ganti rugi senilai Rp. 175 jutaan.

Baca Juga 》JAWA TIMUR, Petir Menyambar di Langit Kota Santri (01)

Trouble Decision Making (TDM) dimaksud diduga kuat bermula ketika dalam proses pelepasan hak kelola dituding salah prosedur dan hingga kini masih polemik. Lahan seluas 2526 M2 dengan bangunan hotel diatasnya seluas 500 M2, masih tercatat dalam dokumen aset TNI AD (Kodam V Brawijaya).

Nah, salah dalam mengambil keputusan (TDM) inilah menurut Eko Febrianto, sangat fatal. Betapa tidak, bangunan yang dibangun diatas lahan tidak jelas, sudah pasti bermasalah. “Lahan dan gedung hotel itu milik TNI AD. Saat ini dibongkar dengan dibangun diatasnya gedung lantai 4 dan belum kelar,” ungkap Ketum LSM Siti Jenar ini.

Baca Juga 》JAWA TIMUR : Petir Menyambar di Langit Kota Santri (02)

Lanjut dia, status tanah yang tidak jelas, kenapa dipaksakan membangun gedung wisma daerah bernama Wisma Rengganis, bahkan anggarannya tidak tanggung tanggung mencapai 15 milyaran lebih. “Dalam tahapan tahapan seperti itulah yang kami curigai terjadi money loundry dan KKN,” tukasnya.

Data yang diterima Jawara Post, proses peralihan hak pengelolaan itu berlangsung sejak 2003 silam, serta masih ngambang statusnya, karena dalam peralihan, Pangdam V Brawijaya selaku PPBI dan Kasat sebagai PBI belum pernah menyetujui. BAST bernomor 028/755/431.1/2003 hingga kini dipertanyakan segenap pihak.

Bahkan, isu santer ditengah masyarakat berkembang bahwa dalam lingkup tersebut diduga kuat sarat kongkalikong diluar aturan sebagaimana mestinya. Ada keterangan menyebutkan bahwa setelah Pemda Situbondo mengklim berhak dalam pengelolaan atas hotel mutiara, namun prusda masih diminta setor bagi hasil ke Kodam.

Baca Juga 》Petir Menyambar di Langit Kota Santri (03)

“Itu yang kami maksud trouble dalam kebijakan dan mengambil keputusan. Rampungkan dan perjelas dulu status lahan, jangan serta merta alokasikan anggaran puluhan milyar, tapi akan menjadi warisan gak benar bagi kepala daerah berikutnya. Saya minta proyek wisma rengganis di Pasput itu, dicansel dulu pekerjaannya hingga jelas status tanahnya,” jelas Eko.

Disisi lain, informasi yang diterima redaksi Jawara Post, berita acara serah terima (BAST) tanah dan bangunan hotel Mutiara melibatkan Bupati Drs. H. Moh. Diaman dan Dody Usodo HGS, SIP, (NRP 29955) yang kala itu berpangkat Letnan Kolonel Infantri (Dandim 0823 Situbondo). Surat BAST itu bernomor 028/755/431.002.1/ 2003.

Simak Berita ini 》Soal Tambang Ilegal, Satreskrim Polres Unjuk Taring Tepis Anekdot

“Selain dobel hak pengelolaan tanah seluas 2526 M2 dan dibongkarnya aset Kodam V Brawijaya berupa hotel Mutiara (berdalih ada konpensasi) namun status hukumnya tidak valid, maka LSM Siti Jenar berpendapat bahwa proyek wisma rengganis melanggar hukum. Itu belum adanya indikasi KKN dan Money Loundry, serta S2HB2U diputuskan oleh Bupati Dadang harganya di UP sedemikian rupa. Semua telah kami laporkan, pihak terkait telah terima tembusannya,” pungkas Eko Febrianto.

Klik vidio 》

Apakah tindak lanjut BPK RI yang telah klarifikasi laporan Eko Febrianto, serta bagaimana langkah KPK dalam kasus dugaan pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan Money Loundry dalam realisasi anggaran proyek wisma daerah di Pasput ini, serta akurasi anggaran 8 milyar lebih ditambah 9 milyar lebih, nantinya!!, ikuti berita berikutnya….

Eko/dins/JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta